Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengubah status Lembaga Keuangan Mikro Binangun Wates menjadi Perseroan Terbatas Jasa Keuangan Mikro.
Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Kamis, mengatakan perubahan status LKM Binangun Wates ini berkaitan dengan alih status Desa Wates menjadi Kelurahan Wates.
"Latar belakang penyertaan modal dalam rangka pendirian Perseroan Terbatas (PT) Jasa Keuangan Mikro (JKM ) Binangun Wates� bagi Pemkab Kulon Progo untuk memperjelas status pengelolaan LKM, sehingga dikelola sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hasto dalam rapat paripurna Raperda Penyertaan Modal Dalam Rangka Pendirian PT Jasa Keuangan Mikro (JKM) Binangun Wates.
Hasto mengatakan alih status ini juga dalam rangka menindaklanjuti temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2011 dan bertujuan untuk memperkuat kelembagaan atau badan hukum.
Lebih lanjut Hasto mengatakan perubahan status mampu meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan jasa keuangan, serta memberikan edukasi terhadap masyarakat akan adanya layanan jasa keuangan.
"Kami berharap dengan adanya alih status ini, PT JKM Binangun Wates mampu meningkatkan profesionalisme manajemen dalam pengelolaan, dan memperkuat permodalan LKM serta memberikan alternatif layanan jasa keuangan," katanya.
Selain statusnya berubah, kata Hasto, status modal yang dahulu LKM dan setelah menjadi PT, maka modal disetor LKM Binangun Wates yang dahulu milik Desa Wates sebesar Rp791 juta dan telah diserahkan kepada pemkab. Setelah menjadi milik pemkab, selanjutnya menjadi saham yang disetor pada PT JKM Binangun Wates.
Direncanakan penyertaan modal Pemkab akan mencapai Rp 1,2 milliar. Sehingga kekurangan� Rp408 juta akan dipenuhi dari APBD 2014 sebesar Rp208 juta dan APBD 2015 sebesar Rp200 juta.
"Direncanakan modal PT JKM Binangun Wates akan berjumlah Rp2 miliar. Kekurangan Rp 800 juta akan ditawarkan kepada� calon pemegang saham yaitu koperasi dengan kepemililkan maksimal masing-masing koperasi sebesar 20 persen,"kata dia.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kulon Progo Widiyanto mengatakan PT Binangun Wates merupakan alih status dari LKM Binangun Wates yang kondisinya belum dapat memberikan prospektif deviden bagi kas daerah sehingga untuk rencana penyertaan modal perlu ada kajian lebih mendalam untuk mengembangkan perusahaan dengan rencana bisnis.
"Modal dasar Perseroan Terbatas (PT) Jasa Keuangan Mikro Wates sebesar Rp2 miliar. Dimana Rp1,2 miliar atau 60 persen sahamnya memilik pemkab," katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, kata Widiyanto, mengamanatkan bahwa investasi pemerintah perlu dilakukan dengan proses manajerial ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya sesuai dengan tujuan investasi pemerintah dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
"Evaluasi atas keberhasilan dan kontribusi aktivitas investasi untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan umum warga Kulon Progo menjadi penting untuk menghindari ketidakefektifan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)," katanya.
(KR-STR)
Pemkab Kulon Progo ubah status LKM Binangun
Kabupaten Kulon Progo
