Logo Header Antaranews Jogja

KPU DIY rekap ulang suara DPR-RI

Minggu, 4 Mei 2014 22:59 WIB
Image Print
Ilustrasi (Foto gubugpenceng.com)

Jogja (Antara Jogja)-Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan rekapitulasi ulang hasil Pemilu Legislatif 2014 untuk suara DPR RI.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Faried Bambang Siswantoro di sela rekapitulasi ulang di Yogyakarta, Minggu malam mengatakan rekapitulasi ulang dilakukan berdasarkan imbauan Bawaslu, menyusul keberatan saksi Partai Golkar dan Nasdem mengenai perolehan suara DPR RI di daerah setempat.

"Pencermatan ulang serta perbaikan perolehan suara DPR RI kami lakukan khususnya berdasar pada formulir C1 plano yang dinilai masih bermasalah," kata dia.

Faried mengatakan, rekomendasi Bawaslu itu juga berangkat dari penilaian Partai Golkar dan Nasdem yang menganggap adanya kejanggalan di 19 TPS di Kota Yogyakarta.

Sementara itu, menurut dia, berdasar pencermatan ulang yang telah dilakukan untuk perolehan suara DPR RI Kota Yogyakarta serta 3 kabupaten lainnya, KPU DIY tidak menemukan kejanggalan apapun seperti yang dituduhkan.

"Setelah kami lakukan pencermatan ternyata di Kota Yogyakarta sebetulnya tidak ada masalah sama sekali. Ini sebenarnya hanya buang-buang energi karena sebetulnya semua sudah "clear"," katanya yang mengatakan masih dalam pencermatan suara DPR RI untuk Kabupaten Bantul.

Menurut dia, seharunya dari pihak Parpol melalui saksi yang dimandatkan juga harus cermat dalam mengambil data di TPS.

"Seluruh saksi partai yang membawa surat mandat dari parpol semuanya kami berikan C1, tapi kalau yang tidak (membawa surat mandat), ya tidak kami kasih," katanya.

Seperti diketahui, dalam Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan perolehan suara partai politik dan suara anggota DPR, DPD di KPU RI, Senin (28/4),rekapitulasi perolehan suara untuk DPR RI di DIY ditolak. Hal itu berdasarkan keberatan dari dua saksi parpol yaitu Partai Golkar, John Keban , dan Partai Nasdem, H Subardi yang menilai masih ada kejanggalan.
(LQH)



Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2026