Logo Header Antaranews Jogja

Bantul telusuri SPBU pemasok solar tambak ilegal

Rabu, 2 Juli 2014 21:19 WIB
Image Print
BBM Bersubsidi (Foto Antara/doc)

Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan penelusuran kemungkinan adanya stasiun pengisian bahan bakar umum pemasok solar bersubsidi untuk usaha tambak udang ilegal atau tidak berizin di kawasan pantai selatan.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul, Sulistyanto, Rabu mengatakan, penelusuran tersebut dilakukan karena adanya indikasi penggunaan solar bersubsidi untuk kegiatan tambak udang yang bukan merupakan industri mikro.

"Kami menengarai ada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menjual solar bersubsidi ke petambak tidak berizin tersebut, maknya perlu kami cari tahu," katanya usai menggelar rapat bersama Sekda Bantul dan sejumlah pengusaha SPBU setempat tersebut.

Namun demikian, kata dia pihaknya belum dapat memastikan dan menyebutkan secara pasti apakah dugaan adanya SPBU yang memasok bahan bakar bersubsisi kepada petambak udang yang bukan merupakan industri mikro itu beroperasi di wilayah Bantul atau luar daerah.

"Untuk hari ini, SPBU yang dipanggil untuk membahas masalah ini yang ada di daerah selatan Bantul, akan tetapi setelah kami tanya SPBU yang datang tadi, ternyata tidak ada yang memasok ke sana," kata Sulistyanto.

Oleh sebab itu, kata dia untuk melakukan penelusuran lebih lanjut pihaknya akan kembali mengundang pengusaha SPBU lain termasuk membicarakan permasalahan ini kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk dapat dicarikan solusi bersama-sama.

Menurut dia, penggunaan solar bersubsidi untuk usaha tambak udang memang dapat menaikkan keuntungan pengusaha, karena harga solar bersubsidi hanya sebesar Rp5.500 per liter, sedangkan yang nonsubsidi untuk keperluan industri Rp12.800 per liter.

"Dengan pertimbangan perbandingan harga tersebut, jelas keuntungan kalau pakai solar bersubsidi bisa lebih besar ketimbang menggunakan solar nonsubsidi," katanya.

Menurut dia, upaya penelusuran adanya penggunaan solar bersubsidi bagi industri juga sesuai kebijakan pengendalian BBM bahwa pembelian solar untuk industri harus ada izin, mengingat kegiatan tambak udang di pantai selatan sebagian besar tidak berizin.

Sementara itu, saat ditanya mengenai sanksi bagi SPBU yang melanggar ketentuan ini, Disperindagkop Bantul akan memberikan surat teguran hingga dua kali pada SPBU yang ketahuan memasok solar bersubsidi kepada petambak udang.

"Dua kali kami berikan teguran, namun bila untuk ketiga kali masih terjadi, maka kami akan memberikan rekomendasi ke Pertamina untuk membekukan operasional SPBU yang bersangkutan," katanya.

(KR-HRI)



Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2026