Logo Header Antaranews Jogja

Masyarakat Bantul minta Idham tetap dilantik

Jumat, 26 September 2014 16:19 WIB
Image Print
Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi (Foto Antara/Hery Sidik)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Massa yang mengatasnamakan Masyarakat Bantul untuk Kebenaran mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, guna menyampaikan aspirasi agar mantan Bupati Bantul Idham Samawi tetap dilantik sebagai anggota DPR RI.

Ketua Masyarakat Bantul untuk Kebenaran (MBK), Dadang Iskandar dalam kesempatan itu menyatakan sikap KPU RI yang akan menunda pelantikan Idham tidak memiliki dasar hukum yang kuat, meskipun yang bersangkutan masih menyandang tersangka kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul.

"Sangat tidak berdasar. Keputusan tetap dilantik atau tidak itu kan urusan DPP (PDIP). Selama DPP tetap menghendaki pak Idham, maka pelantikan harus tetap dilaksanakan," kata Dadang ketika diterim oleh komisioner KPU DIY, Faried Bambang Siswantoro.

Menurut Dadang, meskipun upaya penundaan itu mengacu masukan dari Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK), seharusnya KPU RI tetap bertindak sesuai mekanisme pemilihan legislatif.

Ia mengatakan, mengenai penetapan atau pemberhentian kader di parlemen, DPP lah yang mamiliki kewenangan penuh melaksanakannya, melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

"Masukan dari KPK untuk menunda pelantikan pak Idham jelas ilegal, toh beliau masih belum pasti terlibat, tapi hak beliau sudah dihambat," kata dia.

Apalagi, menurut dia, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY menyebutkan bahwa secara formal tidak ada kerugian negara dalam dugaan korupsi dana hibah KONI ke klub sepak bola Persiba Bantul yang dituduhkan melibatkan Idham.

Selanjutnya, ia menegaskan, apabila KPU RI pada akhirnya tetap menunda pelantikan Idham Samawi sebagai anggota DPR, pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut melalui jalur hukum.

Komisioner KPU DIY, Faried Bambang Siswantoro dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya dalam posisi penyelenggara di daerah, hanya berkepentingan menyampaikan aspirasi tersebut ke pusat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa KPU RI hingga saat ini belum memutuskan sikap untuk menunda pelantikan Idham Samawi karena masih menunggu klarifikasi dari DPP PDIP hingga 29 September

"Setahu kami sampai saat ini belum ada sikap resmi dari KPU pusat terkait penundaan pengambilan sumpah pak Idham," kata dia.

Sebelumnya, KPU RI telah meminta kepada presiden agar pelantikan tiga anggota DPR terpilih periode 2014-2019 pada 1 Oktober mendatang ditunda karena status mereka sebagai tersangka korupsi. Ketiga nama anggota DPR terpilih yang menyandang status tersangka korupsi itu adalah Jero Wacik, Idham Samawi dan Herdian Koosnadi.

(KR-LQH)



Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026