Warga Karangwuni kecewa tidak dilibatkan pengelolaan pelabuhan

id Tanjung Adikarto

Warga Karangwuni kecewa tidak dilibatkan pengelolaan pelabuhan

Pelabuhan Tanjung Adikarta, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Warga Desa Karangwuni, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, kecewa tidak dilibatkan dalam pengelolaan Pelabuhan Tanjung Adikarto sesuai perjanjian pembebasan lahan pada 2010.

Ketua perwakilan warga Karangwuni Tri Sukarno di Kulon Progo, Jumat, mengatakan ancaman ini berawal ketika Dinas Kelautan dan Perikanan DIY tidak melibatkan untuk mengelola Pelabuhan Tanjung Adikarto, seperti yang tertuang dalam nota perjanjian pembebasan lahan pada 2010.

Pada awal Januari 2015, DKP DIY menerima sembilan pegawai untuk mengelola Tanjung Adikarto tahap pertama, tapi semua berasal dari luar Desa Karangwuni. Penerimaan pegawai juga terkesan tertutup.

Oleh karena itu, pihaknya mengancam akan menolak rencana pembangunan megaproyek kawasan selatan.

"Atas kejadian ini, melunturkan kepercayaan kami terhadap pemerintah. Ketika pemerintah tidak segera memperbaiki kejadian ini, kami tidak akan mendukung mega proyek pembangunan kawasan selatan seperti pasir besi, bandara dan pelabuhan," kata Tri Sukarno saat melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Kulon Progo, Jumat.

Ia juga berharap DKP DIY menganulir surat kerja sembilan pegawai Pelabuhan Tanjung Adikarto. Berdasarkan penelusuran Paguyuban Keboan Desa Karangwuni, SK pegawai dikeluarhkan DPK DIY pada 5 Januari, tapi mereka baru mengumpulkan lamaran pada 10 Februari. Selain itu, SKCK baru diterbitkan pada 9 Frebruari.

"Kami berharap, atas diterbitkannya SK kepegawaian Pelabuhan Tajung Adikarto direvisi ulang. Kami minta, DKP DIY mentaati komitmen yang ditanda tangani di atas materai saat pembebasan lahan," katanya.

Sekretaris Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kulon Progo Sudarno mengatakan pengelolaan Pelabuhan Tanjung Adikarto menjadi kewenangan DKP DIY. Pemkab Kulon Progo hanya memiliki kewenangan pengelolaan tempat pelelangan ikan.

"Penerimaan pegawai Pelabuhan Tanjung Adikarto, sepenuhnya menjadi kewenangan DKP DIY," katanya.

Menurut dia, pihaknya juga tidak diberi tahu atas penerimaan pegawai pengelola Tanjung Adikarto tahap pertama. Pihaknya juga baru mengetahui setelah adanya rapat dengan bupati dan perangkat Kecamatan Wates, dan perangkat desa belum lama ini.

"Setiap tahapan pemerimaan pegawai, sebaiknya kita saling mengevaluasi. Kejadian ini, kita anggap sebagai kecelakaan bersama. Untuk itu, mari kita memiliki semangat untuk mengawal tahapan penerimaan pegawai bersama-sama," katanya.

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.