
Sekolah miliki kewenangan mutlak tentukan kelulusan siswa

Jogja (Antara) - Hasil ujian nasional tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa dari suatu jenjang pendidikan, namun kewenangan penentuan kelulusan sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah didasarkan pada hasil ujian sekolah dan nilai rapor.
"Berdasarkan kesepakatan, maka proporsi kelulusan ditentukan oleh hasil ujian sekolah dan rerata nilai rapor dengan proporsi bobot yang sama, 50:50," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, mekanisme penentuan kelulusan tersebut telah diatur melalui Peraturan Menterin Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015.
Di dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa proporsi nilai rapor untuk penentuan kelulusan bisa diberi bobot antara 50 persen hingga 70 persen, sedang untuk ujian sekolah bisa diberi bobot antara 30 persen hingga 50 persen.
"Namun, berdasarkan kesepakatan seluruh kepala sekolah di DIY, proporsi nilai rapor dan ujian sekolah diberi bobot yang sama yaitu masing-masing 50 persen," katanya.
Meskipun tidak lagi menjadi penentu kelulusan, namun hasil ujian nasional tersebut tetap akan dimanfaatkan sebagai pertimbangan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
"Siswa tetap dituntut untuk mengerjakan ujian nasional dengan serius sehingga hasilnya bisa membantu siswa meneruskan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi," katanya.
Ujian Nasional untuk SMP dan SMK dengan sistem "computer based test" (CBT) atau ujian nasional online akan digelar pada 7 April, sedangkan untuk SMA dan MA digelar satu pekan sesudahnya.
Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta mengusulkan 19 SMK negeri dan swasta untuk bisa mengikuti ujian nasional online, namun sampai saat ini belum ada keputusan hasil verifikasi dari Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
"Harapannya secepatnya sudah ada keputusan berada SMK yang lolos verifikasi untuk mengikuti UN online dari Puspendik," katanya.
Bagi peserta ujian nasional yang tidak bisa mengikuti ujian nasional dengan sistem CBT, maka mereka bisa mengikuti ujian susulan yang dilakukan bersamaan dengan ujian nasional sistem manual.
Selain ujian nasional tidak lagi menjadi penentu kelulusan, pada tahun ini terjadi perubahan waktu pengumuman kelulusan.
"Pengumuman kelulusan baru akan diberikan sesudah peserta menerima surat keputusan hasil ujian nasional (SKHUN)," katanya.
(E013)
Pewarta : Oleh Eka Arifa Rusqiyati
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
