
Pemkab Gunung Kidul susun Raperda KTR

Gunung Kidul (Antara) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang nantinya apabila ada warga nekad merokok di kawasan terlarang, bisa didenda atau dipenjara.
Anggota panitia khusus (Pansus) VIII DPRD Gunung Kidul Tri Iwan Isbumaryani di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan saat ini Raperda KTR sudah masuk tahap pandangan fraksi.
Saat pandangan fraksi beberapa waktu lalu mempertanyakan rencana KTR, karena tidak disediakan ruangan khusus. "Besok bupati akan memberikan jawaban," kata Tri.
Ia mengatakan hampir semua fraksi menyetujui Raperda KTR, karena berkaitan dengan perlindungan terhadap masyarakat. Baik itu kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari asap rokok.
"Di dalamnya nanti akan ada dimana saja dilarang menjual, iklan, dan produk berhubungan dengan rokok. Raperda ini diharapkan melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan serta pengaruh iklan dan promosi," katanya.
Tri mengatakan ada beberapa wilayah yang steril dari kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.
Sedangkan lokasi, di antaranya mulai dari fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat anak bermain baik, area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan anak-anak.
Namun demikan, saat ini berkaitan dengan KTR di tempat umum hingga sekarang masih terus dibahas, baik oleh eksekutif maupun legislatif.
Selain itu, akan ada ancaman hukuman bagi yang melanggar, yakni didenda atau hukuman urungan. Setiap orang yang merokok di sembarang tempat diancam pidana kurungan paling lama tujuh hari, atau denda paling banyak Rp500 ribu.
"Setiap orang yang memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok di KTR diancam pidana kurungan paling lama lima belas hari, atau denda paling banyak Rp500 ribu," katanya.
(KR-STR)
Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
