Perlunya review Perda KTR untuk tingkatkan retribusi iklan

id Perda KTR,DPRD Kulon Progo,Kulon Progo,yogyakarta,yogjakarta,jogjakarta

Perlunya review Perda KTR untuk tingkatkan retribusi iklan

Stiker kawasan tanpa rokok tertempel di pintu masuk RSIA Banda Aceh, Sabtu (7/12/2024). ANTARA/Rahmat Fajri

Kulon Progo (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rian Nur Fajar meminta pemerintah setempat mereview Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi iklan.

Rian di Kulon Progo, Jumat, mengatakan dampak pemberlakuan Perda KTR adalah seluruh kegiatan olahraga dan kesenian, serta budaya yang disponsori oleh perusahaan rokok berhenti total.

Selain itu, iklan-iklan rokok yang berupa banner juga tidak diperbolehkan di KTR.

"Kegiatan ajang dan iklan rokok ini adalah sumber pendapatan asli daerah dari retribusi iklan. Selain itu, menggerakkan UMKM," kata Rian.

Ia mengatakan review Perda KTR tidak harus semua pasal, tapi pasal krusial seperti event olahraga hingga seni budaya diperbolehkan adanya iklan rokok.

"Dari iklan rokok ini, event-event yang terselenggara akan menggeliat mulai dari kegiatan olahraga dan budaya akan naik," kata Rian.

Baca juga: Pemkab Kulon Progo menutup display rokok di toko wujudkan KTR

Baca juga: Awas, merokok sembarangan di Malioboro bakal disidang di tempat

Ia mengatakan event nasional di Kulon Progo yang terhenti akibat diberlakukannya Perda KTR adalah olahraga downhill di Kapanewon Kokap.

Kegiatan olahraga lain yang terhenti, yakni drag bike, dan kontes otomotif dapat meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat. Saat ini, olahraga tersebut tidak berkembang.

Selain itu, di Alun-alun Wates ada event drag bike yang menguntungkan pelaku UMKM, dan bermanfaat untuk mengurangi balap liar.

"Seandainya kita sepakat Perda KTR, tapi ada ruang-ruang khusus diperbolehkan dievaluasi, nanti tidak memberikan beban kepada masyarakat," katanya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kulon Progo Jazil Ambar Was'an mengatakan pemkab melaksanakan penerapan penutupan displai produk rokok membutuhkan komitmen dari semua pihak, termasuk pelaku usaha.

Sebelum itu, pihaknya memastikan bahwa masyarakat bisa memahami tujuan dari penerapan aturan tersebut. Ia pun mengklaim bahwa kesadaran masyarakat saat ini semakin baik tentang pentingnya penerapan KTR.

"Berdasarkan diskusi yang dilakukan, pelaku usaha setuju untuk menutup displai produk rokok secara mandiri, jadi kami tinggal melakukan pengawasan," kata Jazil.

Baca juga: Dinkes Kulon Progo gencar sosialisasikan dampak negatif rokok bagi anak muda