DPRD Kulon Progo bahas Raperda Ripparda dan KTR dongkrak PAD

id DPRD Kulon Progo,Kulon Progo,Raperda KTR,Raperda Ripparda,Fraksi PDIP

DPRD Kulon Progo bahas Raperda Ripparda dan KTR dongkrak PAD

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kulon Progo membentuk dua Pansus Raperda Ripparda dan Raperda KTR. (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, membahas dua rencana peraturan daerah (raperda), yakni Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) 2026-2045 dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah.

Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin di Kulon Progo, Senin, mengatakan dua raperda tersebut berpotensi ada peluang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Hari ini, kami membentuk dua panitia khusus (pansus), yakni Pansus Raperda Ripparda dan Raperda KTR. Dua raperda ini berpeluang meningkatkan PAD," kata Aris.

Ia mengatakan latar belakang pembahasan dua raperda ini, yaitu kawasan wisata di Kulon Progo belum maksimal meningkatkan PAD. Kemudian, Raperda KTR dimungkinkan adanya masuknya iklan rokok dan sponsor rokok untuk kegiatan yang memberdayakan ekonomi masyarakat.

"Nanti diharapkan mendukung percepatan peningkatan PAD yang dapat menopang pembangunan di Kulon Progo," katanya.

Terkait Raperda KTR, Aris mengatakan kalau nanti ada ruang, bagaimana dimungkinkan ada iklan dan sponsor rokok, perlu dimasukkan pasal dalam rangka meningkatkan PAD dan memberikan ruang UMKM di Kota Wates.

"Kami sepakat tidak mengubah substansi kawasan tanpa rokok (KTR), hanya didalamnya ada ruang bagaimana iklan masuk dan sponsor sip masuk kita perjelas pada pembahasan raperda ini," kata Politisi PDI Perjuangan dari Dapil I (Wates, Panjatan dan Temon) ini.

Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.