Logo Header Antaranews Jogja

Satpol PP sita 4,1 kilogram ikan berfomalin

Senin, 22 Juni 2015 15:18 WIB
Image Print
satpol pp (Foto Antara)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita 4,1 kilogram ikan asin berformalin di Pasar Tradisional Nanggulan, Sentolo Lama dan Sentolo Baru.

"Kami melakukan pengawasan kebutuhan pokok di tiga pasar tradisional. Dari ketiga pasar, kami mengamankan 4,1 kg ikan berformalin," kata Kasi Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kulon Progo, Qumarul Hadi di Kulon Progo, Senin.

Menurut dia, razia ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi konsumen dari makanan dan bahan yang diperjual belikan. Kerap, momentum ramadhan dimanfaatkan distributor atau pun pedagang untuk menjual barang yang sudah tidak layak konsumsi, dan makanan yang berbahaya.

Terbukti dalam satu kali operasi saat ramadhan, petugas sudah menemukan ikan dan teri mengandung formalin.

"Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli kebutuhan pokok. Saat operasi, kami menemukan teri nasi yang mengandung kadar formalin di atas 200 ppm," kata dia.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kulon Progo Rokhgiarto mengatakan petugas gabungan terdiri dari Dinas Kesehatan, DisperindagESDM, DKPP, Satpol PP, dan KP4K melalukan pemantauan pasar tradisional di Kecamatan Nanggulan dan Sentolo.

Ia mengatakan pemantauan pasar tradisional ini dalam rangka menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perizinan.

"Hingga lebaran nanti, kami akan secara intensif akan melakukan pemantauan pasar-pasar tradisional," kata dia.

(KR-STR)



Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026