
Komnas HAM dalami aduan warga gumuk pasir

Bantul, (Antara Jogja) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendalami aduan warga kawasan gumuk pasir Pantai Parangkusumo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengenai kekhawatiran mereka tergusur proyek restorasi gumuk itu.
"Kami kemari untuk mendalami apa yang jadi permasalahan, mungkin nanti kami juga akan berdialog dengan pemda," kata komisioner Komnas HAM Ansori Sinungan di sela dialog dengan warga kawasan gumuk pasir di Bantul, Senin.
Menurut dia, kedatangan mereka ke kawasan gumuk pasir itu menindaklanjuti aduan dari masyarakat kawasan gumuk pasir yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP). Restorasi gumuk pasir merupakan proyek pemerintah.
"Masalah ini bukan masalah baru, sebelum terlambat perlu ada sosialisasi dan komunikasi," katanya.
Meski begitu, kata dia, berdasarkan penggalian informasi dari masyarakat, permasalahan yang dilaporkan tidak sebatas yang terjadi di Parangkusumo, namun lebih luas lagi menyangkut masalah tanah di DIY yang terkait dengan Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Ground (PAG).
"Di satu pihak ada ketidakjelasan mana status tanah negara, masih ada juga klaim tanah kesultanan, tapi yang jadi keresahan masyarakat adalah masalah penggusuran," katanya.
Menurut dia, permasalahan konflik lahan serupa di DIY menjadi tidak mudah untuk diselesaikan karena kerumitan yang ada, sehingga siapapun pemerintahnya harus memberi kejelasan ke warga bagaimana ke depannya agar tidak terjadi pelanggaran HAM.
"Kami akan lakukan dialog dengan pemda dan sampaikan masyarakat menolak sebelum ada kejelasan proyek, kami tanyakan masalah ini apa `planning-nya`, yang penting warga yang sekian tahun tinggal di sini terlindungi hak-haknya," katanya.
Koordinator ARMP, Watin, mengatakan pada dasarnya masyarakat setuju ada perlindungan gumuk pasir, namun mereka masih meragukan langkah-langkah apa yang akan dilakukan pemerintah karena tidak dikomunikasikan dengan warga.
Menurut dia, permasalahan penggusuran yang menimpa warga sekitar kawasan wisata Parangtritis sudah sejak lama. Penggusuran kawasan tersebut sudah dimulai pada 2007 dan 2010 untuk mengembangkan kawasan wisata.
"Habis 2010, tempat ini yang mau digusur, kita sudah dapat surat bongkar enam kali, karena perlawanan selalu getol, sampai sekarang tidak jadi digusur, meski ada surat tapi tidak ada sosialisasi," katanya.
Menurut dia, setidaknya ada sekitar 60 rumah yang dikhawatirkan warga menyusul kabar yang beredar bahwa kawasan mereka termasuk kawasan penyangga gumuk pasir yang harus disterilkan dari bangunan sehingga mereka harus terusir.
"Adanya gumuk pasir dari yang termuat di koran akan mengusir kami di sini, bilangnya untuk penyangga gumuk pasir, tapi yang tidak masyarakat Bantul tidak akan diberi ganti rugi," katanya. ***4***
(KR-HRI)
Pewarta : Oleh Heri Sidik
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
