Logo Header Antaranews Jogja

BLH Sleman dorong masyarakat bentuk KPSM

Senin, 7 Maret 2016 21:33 WIB
Image Print
Ilustrasi tempat pembuangan sampah (Foto Antara/doc)

Sleman, (Antara Jogja) - Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendorong warga mengelola sampah berbasis masyarakat dengan membentuk kelompok pengelola sampah mandiri.

"Kelompok pengelola sampah mandiri (KPSM) ini dilakukan untuk menghindari pembuangan sampah rumah tangga secara individu yang menyalahi aturan," kata Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sleman Indra Darmawan di Sleman, Senin.

Menurut dia, masyarakat harus memahami bahwa biar bagaimanapun membuang sampah harus membayar karena hal tersebut sudah sesuai dengan aturan.

"Agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, diperlukan pengelolaan sampah mandiri agar masyarakat bisa menyelesaikan sampah secara bersama-sama," katanya.

Ia mengatakan melalui KPSM masyarakat bisa menyelesaikan permasalahan sampah secara bersama-sama di wilayahnya, seperti tentang cara mengelola sampah dan menentukan lokasi tempat penyimpanan sementara sendiri.

"Hanya saja, terkadang yang menjadi masalah untuk menentukan lokasi," katanya.

Ia mengatakan selama ini keberadaan depo sampah di Sleman dikelola secara berkelompok melalui kawasan tertentu, di mana setiap kelompok telah menentukan manajemen biaya yang harus dikeluarkan.

"Sehingga jika ada masyarakat yang tidak termasuk dalam kelompok membuang sampah maka akan menyalahi aturan," katanya.

Indra mengatakan Pemkab Sleman telah menyediakan 13 lokasi transfer depo yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB untuk menampung sampah rumah tangga. Depo tersebut berlokasi di Tridadi, Pogung, Congcatur, Klebengan, Nogotirto, Nologaten, Kragilan, Purwomartani, Ndayu, Sariharjo, Minomartani, Gamping, dan Tambakboyo.

"Kami siap untuk membangun fasilitas pembangunan depo. Kami tidak bisa membangun tanpa permintaan masyarakat," katanya.

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sleman mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, bahkan membuang seperti depotransit juga tidak bisa sembarangan.

Hingga saat ini, masih ada masyarakat di kabupaten setempat yang tidak memahami aturan larangan membuang sampah. Sebanyak tujuh orang harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Jumat (4/3). Masing-masing terdakwa harus membayar denda Rp200 ribu karena tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

Dalam sidang tersebut, para pelaku membuang sampah di transdepo di sejumlah titik. Padahal, susai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pengelolaan Sampah, transdepo hanya sebagai transit sampah dari gerobak untuk kemudian diangkut truk sampah dan dibawa ke tempat pembuangan akhir.

Kepala Seksi Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Rusdi Rais mengatakan pihaknya siap melakukan penertiban sampah. Selama ini, masyarakat masih banyak yang belum memahami keberadaan perda yang mengatur pengelolaan sampah.

Mereka tidak bisa seenaknya membuang sampah di depo, sebab depo khusus sampah yang dibawa gerobak.

Denda yang diberikan hakim dalam sidang lalu tergolong kecil, sedangkan denda maksimal yang ditentukan perda sampah, yakni Rp50 juta. ***3***

(V001)




Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026