
Satpol PP musnahkan 1.099 botol minuman keras

Bantul (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memusnahkan sebanyak 1.099 botol berisi ciu dan minuman keras berbagai merek di kawasan lapangan Paseban komplek kantor pemerintahan setempat, Selasa.
"Pemusnahan barang bukti minuman keras ini hasil kerja sama operasi gabungan antara Satpol PP dan Polres Bantul selama Januari sampai Maret 2016," kata Kepala Satpol PP Bantul, Hermawan Setiadji disela pemusnahan.
Pemusnahan barang bukti seribuan botol minuman keras dengan cara dilindas menggunakan alat berat ini dilaksanakan setelah upacara sebagai puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP ke-66 tingkat kabupaten.
Barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain sebanyak 124 botol ciu, sebanyak 975 botol minuman keras berbagai merek dan enam jerigen ciu yang masing-masing berisi 35 liter.
Menurut dia, barang bukti tersebut diamankan dari tersangka di sejumlah wilayah yang menjadi sasaran operasi gabungan, yaitu kawasan Pantai Parangkusumo Parangtritis, wilayah Kecamatan Piyungan, Sewon dan wilayah Imogiri.
"Operasi minuman keras digelar karena adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, pengedaran dan pelarangan penjualan minuman beralkohol," katanya.
Bersamaan dengan pemusnahan barang bukti itu juga berlangsung persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, yang merupakan pelanggaran Perda tentang larangan pelacuran dan Perda tentang larangan penjualan minuman keras.
Hermawan mengatakan, pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran perda larangan minuman keras akhir-akhir ini lebih tegas, bahkan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir ini denda yang dijatuhkan kepada pelaku mencapai Rp20 juta sampai Rp25 juta.
"Harapannya tren pemberian sanksi yang lebih tegas ini bisa dipertahankan, bahkan kalau bisa dinaikkan supaya bisa memberikan efek jera bagi pelaku, sebab sebagian besar pelaku merupakan `pemain lama`," katanya.
Pihaknya juga berharap, dengan momentum HUT Satpol PP ini, aparat dapat lebih mendekatkan kepada masyarakat, sedangkan terhadap masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap ketentraman di tengah masyatakat dan melaporkan jika ditemukan pelanggaran perda.
KR-HRI
Pewarta : Heri Sidik
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
