Logo Header Antaranews Jogja

Organda DIY: okupansi taksi reguler turun signifikan

Kamis, 26 Januari 2017 19:24 WIB
Image Print
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Orgnisasi Angkutan Darat Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan okupansi atau tingkat keterisian penumpang taksi reguler di daerah itu mengalami penurunan signifikan seiring maraknya persebaran taksi berbasis aplikasi atau online tak berizin.

"Turun signifikan dari 65 persen sebelum ada taksi online, sekarang okupansi rata-rata menjadi 35 persen," kata ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY Agus Adrianto di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Agus, penurunan okupansi serta pendapatan taksi reguler secara berangsur-angsur perlu segera mendapatkan respons dari Pemda DIY, sebab selama ini taksi reguler pelat kuning telah secara rutin membayar pajak, mengurus izin, serta telah melakukan uji KIR, sementara hal itu semua tidak dilakukan pihak operator taksi online. "Kami menilai fungsi monitoring dan penertiban dari Dinas Perhubungan DIY terhadap taksi-taksi online itu masih kurang," kata dia.

Selain disebabkan persaingan yang tidak sehat dengan taksi online ilegal, menurut Agus, saat ini kuota taksi di DIY memang masih dibatasi 1.000 armada reguler dan 50 armada premium sehingga belum memungkinkan untuk dimasuki taksi baru.

Agar penurunan okupansi taksi reguler tidak terus berlanjut, menurut Agus, Organda DIY akan mendorong Gubernur DIY mengeluarkan surat keputusan (SK) pelarangan taksi online ilegal atau tak berbadan hukum karena penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan DIY tidak terlalu berdampak signifikan.

"Jadi kami ingin nanti seperti SK larangan taksi online yang telah dikeluarkan Gubernur Bali yang justru langsung menyebut nama operatornya," kata dia.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY Harry Agus Triyono menegaskan bahwa penertiban terhadap taksi-taksi tak berizin telah dilakukan secara intensif. Namun demikian, ia mengaku kewalahan karena mereka berpelat hitam dan sulit membedakan taksi online atau tidak."Kami jelas sulit memantaunya dan mereka (operator taksi) bisa merekrut anggota baru kapan saja," kata dia.

Terkait keberadaan taksi online tersebut, ia mengatakan untuk saat ini Dishub DIY masih melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 yang mengatur taksi berbasis aplikasi.

Sesuai surat edaran Ditjen Perhubungan Darat sosialisasi Permenhub itu masih akan berlangsung selama senam bulan sejak berlaku 1 Oktober 2016. "Selama masa sosialisasi masih berlangsung, kami tidak bisa melakukan penindakan secara represif," kata dia.

(LOO7)



Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2026