
DPRD usulkan bentuk tim tangani Pasar Kembang

Yogyakarta (Antara Jogja) - Komisi B DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan agar Pemerintah Kota Yogyakarta membentuk tim khusus untuk menangani permasalahan pedagang Pasar Kembang yang terdampak rencana penataan sisi selatan Stasiun Tugu.
"Dengan adanya tim khusus, maka penanganan permasalahan yang dihadapi pedagang Pasar Kembang bisa dilakukan lebih menyeluruh karena akan ada beberapa instansi yang terlibat di dalamnya," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khoiri di Yogyakarta, Kamis.
Saat ini, terdapat sekitar 80 pedagang Pasar Kembang di sepanjang sisi selatan Stasiun Tugu yang akan terdampak rencana pembangunan pedestrian yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi VI Yogyakarta.
Seluruh pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Manunggal Karsa tersebut merupakan pedagang Pasar Kembang yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu bukti pedagang.
"Artinya, mereka adalah pedagang resmi Pasar Kembang. Mereka pun tertib membayar retribusi ke pemerintah. Pasar Kembang pun masuk sebagai salah satu pasar tradisional kelas IV di Kota Yogyakarta," katanya.
Namun demikian, lanjut Nasrul, masih ada permasalahan mengenai kepastian alas hak yang ditempati puluhan pedagang karena Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta tidak memiliki bukti mengenai alas hak atas lahan yang digunakan pedagang.
"Sebagaimana diketahui, lahan yang digunakan pedagang berstatus Sultan Ground (SG). Pemerintah Kota Yogyakarta hanya memiliki kekancingan untuk tanah SG yang digunakan sebagai kantor Kecamatan Gedongtengen, Koramil Gedongtengen dan Polsek Gedongtengen. Kekancingan untuk pasar tidak ada," katanya.
Untuk mengurai permasalahan mengenai status alas hak yang digunakan pedagang Pasar Kembang, lanjut Nasrul dapat dilakukan dengan meminta keterangan dari Panitikismo Keraton Yogyakarta mengenai status lahan tersebut.
"Atau bisa melibatkan BPN untuk memastikan status alas hak tersebut. Jika permasalahan mengenai status alas hak ini sudah `clear`, maka pemerintah akan memiliki gambaran yang lebih jelas untuk tindak lanjut yang harus dilakukan," katanya.
Komisi B juga meminta agar Pemerintah Kota Yogyakarta tetap memberikan perlindungan kepada pedagang meskipun ada penawaran dari PT KAI Daerah Operasi VI untuk menampung pedagang asalkan bisa menyesuaikan barang dagangan mereka.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan, akan berusaha mencari solusi terbaik atas permasalahan ini.
"Bagaimanapun juga, pedagang sudah cukup lama ada di sana. Kami akan lakukan pendekatan yang humanis," katanya.
Saat ini, PT KAI Daerah Operasi VI Yogyakarta hampir menyelesaikan pekerjaan pembangunan pedestrian di sisi selatan Stasiun Tugu sepanjang sekitar 100 meter. Pedestrian selebar lima meter itu akan menjadi percontohan pembangunan pedestrian yang direncanakan PT KAI.
"Dua hari lagi akan dibuka. Nantinya, pembangunan pedestrian akan dilanjutkan hingga ke ujung Jalan Malioboro hingga ke simpang Badran. Harapannya, pembangunan pedestrian hingga ke ujung Jalan Malioboro bisa segera direalisasikan," katanya.
Salah satu kendala yang dihadapi dalam pembangunan pedestrian adalah keberadaan pedagang yang memiliki kartu bukti pedagang (KBP) sebagai pedagang Pasar Kembang.
"Setahu kami, KBP bukan bukti kepemilikan lahan tetapi bukti sebagai pedagang pasar tradisional. Kami tentunya akan berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta termasuk dewan mengenai hal ini," katanya.
Pembangunan pedestrian di sisi selatan Stasiun Tugu tersebut sejalan dengan rencana PT KAI Daerah Operasi VI Yogyakarta untuk mengubah muka stasiun ke arah Jalan Pasar Kembang sehingga pintu masuk utama stasiun tidak lagi di sisi timur tetapi di sisi selatan.
"Kami juga ingin memberikan fasilitas berupa pedestrian yang baik. Tidak seperti sekarang. Pejalan kaki terpaksa berjalan di jalan raya," katanya yang menyebut seluruh biaya pembangunan berasal dari PT KAI.
(E013)
Pewarta : Oleh Eka Arifa Rusqiyati
Editor:
Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2026
