Pemkot Yogyakarta lega gugatan pasar kembang ditolak

id pasar kembang,kios pasar kembang

Pemkot Yogyakarta lega gugatan pasar kembang ditolak

Ilustrasi jalan pasar kembang (dok)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta dapat bernafas lega setelah Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menolak gugatan atas kasus pembongkaran Pasar Kembang yang diajukan mantan pemilik kios di pasar tersebut.

"Dari vonis yang ditetapkan Kamis (15/3), gugatan yang diajukan penggugat ditolak pengadilan. Artinya, pemerintah tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak perlu memberikan ganti rugi seperti gugatan yang disampaikan penggugat," kata Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Imron Effendi di Yogyakarta, Jumat.

Penggugat, Agus Guntoro menggugat Pemerintah Kota Yogyakarta dan PT KAI dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1,011 triliun atas pembongkaran kios pedagang Pasar Kembang.

Imron mengatakan, meskipun pihak yang melakukan pembongkaran kios pedagang Pasar Kembang bukan Pemerintah Kota Yogyakarta melainkan PT KAI, namun penggugat menilai bahwa pemerintah daerah tidak memberikan perlindungan kepada pedagang.

Berdasarkan sidang di pengadilan, lanjut Imron, diketahui bahwa tanah yang ditempati pedagang Pasar Kembang adalah tanah Keraton Yogyakarta yang pengelolaannya diserahkan ke PT KAI.

Penertiban dan pembongkaran kios pedagang Pasar Kembang dilakukan pada 5 Juli 2017 oleh PT KAI yang memiliki surat kekancingan dari Keraton Yogyakarta atas tanah Sultan Ground. Di lokasi tersebut akan dibangun trotoar.

"Jika gugatan itu dimenangkan, Pemerintah Kota Yogyakarta harus tanggung renteng dengan KAI memberikan ganti rugi ke penggugat. Tetapi, pengadilan menolak gugatan," katanya.

Meskipun demikian, Pemerintah Kota Yogyakarta masih harus menghadapi sidang gugatan dengan kasus hampir serupa yang diajukan oleh 26 mantan pedagang Pasar Kembang.

"Dalam kasus kedua ini, Pemerintah Kota Yogyakarta menjadi pihak yang turut tergugat sedangkan tergugatnya adalah PT KAI dan Keraton Yogyakarta. Meskipun demikian, objek gugatan hampir sama," katanya.

Penggugat mengajukan gugatan ganti rugi karena tidak bisa berjualan selama tujuh bulan sebesar Rp21,21 miliar ditambah kerugian hilangnya Pasar Kembang sebesar Rp80 miliar sehingga total ganti rugi mencapai Rp101,21 miliar.

Sidang gugatan untuk kasus tersebut masih berproses dan akan digelar kembali pada 5 April dengan menghadirkan PT KAI.

"Pada sidang ini, kami pun optimistis hasilnya akan sama karena objek gugatan juga sama," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pasar. Di dalam peraturan tersebut, terdapat pengurangan jumlah pasar tradisional dari 31 pasar menjadi 30 pasar karena Pasar Kembang dihapus.
(E013)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024