Kejari Sleman selidiki korupsi tanah Desa Selomartani

id kejari Sleman

Kejari Sleman selidiki korupsi tanah Desa Selomartani

Kejaksaan (Foto Istimewa)

Sleman (Antara) - Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi tanah kas desa milik pemerintah Desa Selomartani, Kabupaten Sleman.

"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi tanah kas desa Selomartani Kecamatan Kalasan. Dalam waktu dekat ini kami akan tetapkan tersangkanya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sleman Yulianta, di Sleman, Jumat.

Menurut dia, saat ini pemeriksaan saksi-saksi sudah hampir selesai, setelah itu tinggal kesimpulan. Sudah ada nama satu calon tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dari kalangan aparat pemerintah Desa Selomartani, BPN, PPAT, dan pihak pembeli tanah," ucapnya.

Ia mengatakan, kasus ini bermula dari proses mutasi lahan milik Pemerintah Desa Selomartani, namun pelepasannya diduga dilakukan tanpa dasar yang benar, dan memanipulasi data.

"Sesuai aturan, mutasi tanah kas desa harus dengan persetujuan gubernur. Permohonan mutasi lahan tersebut sudah diajukan oleh Pemerintah Desa Selomartani sejak 1969. Namun, tidak diketahui permohonan itu disetujui atau tidak. Tiba-tiba, pada 2007 pihak desa mengklaim menemukan surat persetujuan gubernur," ungkapnya.

Yulianta mengatakan, surat itu disebutkan tersimpan di salah satu lemari kantor desa. Hingga akhirnya hingga 2008, ada tiga bidang tanah seluas 3.183 meter persegi diketahui sudah beralih status kepemilikan menjadi atas nama pribadi.

"Luasan tanah desa sendiri keseluruhan mencapai puluhan hektare, namun sejauh ini yang diketahui telah beralih menjadi milik pribadi hanya sekitar 3.183 meter persegi," tuturnya.

Ia mengatakan, atas dasar laporan dari masyarakat, kejaksaan kemudian melakukan penelusuran ke lapangan, dan didapati adanya dugaan unsur penyimpangan.

"Kasus ini masih terus kami dalami. Soal taksiran dugaan kerugian negara, kami sudah berkoordinasi dengan BPKP," katanya.

(V001)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024