Yogyakarta lakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas

id pemkot

Yogyakarta lakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas

Pemerintah Kota Yogyakarta (istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas atau kunjungan kerja dengan nilai pemangkasan yang cukup besar hingga sekitar 30 persen dari anggaran awal.

"Pemangkasan anggaran tersebut diberlakukan untuk komponen uang saku. Kami pun sedang menyiapkan revisi peraturannya," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Selasa.

Dia menjelaskan pemangkasan anggaran perjalanan dinas tersebut dilakukan menyusul keluarnya Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan efisiensi anggaran dan Pemerintah Kota Yogyakarta sedang mengajukan revisi Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2017 tentang Standar Harga Barang dan Jasa sebagai peraturan turunannya.

Kadri mencontohkan uang saku untuk pejabat eselon II A atau anggota DPRD dipangkas dari Rp1,5 juta per hari menjadi Rp1 juta per hari untuk kunjungan kerja ke luar Jawa.

Anggaran uang saku untuk perjalanan dinas di wilayah Jawa Tengah diturunkan dari Rp950.000 per hari menjadi Rp500.000 per hari.

Meskipun demikian, anggaran perjalanan dinas masih akan diberikan tambahan komponen lain, di antaranya yang tranportasi lokal disesuaikan dengan kondisi daerah, yaitu Rp100.000 hingga Rp300.000 per hari.

Bahkan, anggaran untuk penginapan tidak mengalami perubahan, yaitu Rp1 juta hingga Rp2,5 juta per malam sesuai daerah yang dikunjungi. Nilai tersebut merupakan standar maksimal. Setiap pejabat harus bisa menunjukkan bukti memanfaatkan jasa hotel untuk menginap.

Jika tidak memanfaatkan biaya menginap di hotel, katanya, anggaran tetap diberikan dengan nilai 30 persen dari harga standar.

"Pemangkasan nilai uang saku ini tidak hanya berlaku untuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta saja tetapi juga ke anggota dewan," katanya.

Selain itu, pada anggaran mendatang juga diajukan kebutuhan alokasi dana untuk pengadaan seragam bagi anggota dewan, meliputi berbagai jenis seragam dari seragam harian, pakaian resmi, hingga batik.

(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024