138 orang meninggal laka lantas di Bantul

id Kecelakaan

138 orang meninggal laka lantas di Bantul

Wisatan asal Kudus, Jawa Tengah mengalami kecelakaan di Kabupaten Gunung Kidul, DIY. Empat orang tewas. (Dok istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat sebanyak 138 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum kabupaten setempat selama 2017 hingga 28 Desember.

"Korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Bantul pada 2017 sebanyak 138 orang dari total sebanyak 1.309 kejadian," kata Kepala Polres Bantul AKBP Imam Kabut Sariadi di Bantul, Sabtu.

Selain berakibat seratusan korban meninggal, kata dia, kasus kecelakaan lalu lintas di Bantul 2017 juga mengakibatkan sebanyak 1.461 orang mengalami luka ringan, dengan total kerugian yang dihimpun mencapai Rp470,5 juta.

Kecelakaan lalu lintas di Bantul mayoritas melibatkan kendaraan roda dua dan sebagian roda empat maupun bus, yang kejadiannya tersebar di seluruh kecamatan Bantul.

"Kejadian kecelakaan lalu lintas di Bantul pada 2017 mengalami kenaikan sebanyak 184 kejadian atau naik 14 persen dibanding 2016 yang sebanyak 1.125 kejadian dengan korban meninggal dunia 120 orang," katanya.

Dengan demikian, kata Kapolres Bantul, jumlah korban meninggal dunia karena laka lantas di Bantul pada 2017 naik 18 orang atau 13 persen dari 2016. Untuk kerugian materiil pada 2016 sebesar Rp470,3 juta.

Sementara itu, Kapolres juga mengatakan sedangkan untuk data pelanggaran lalu lintas di wilayah Bantul selama 2017 sebanyak 23.176 pelanggaran dengan denda tilang totalnya mencapai sebesar Rp1,008 miliar.

"Pelanggaran lalu lintas di Bantul tahun 2017 sebanyak 23.176 pelanggaran, mengalami kenaikan sebanyak 9.839 pelanggaran daripada tahun 2016 yang sebanyak 13.337 pelanggaran dengan total denda sebesar Rp692,06 juta," katanya.

Kapolres mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan pelanggaran lalu lintas tersebut, di antaranya bertambahnya jumlah volume kendaraan bermotor dan kegiatan operasi kelengkapan kendaraan yang ditingkatkan.

(T.KR-HRI)