KPU Bantul kaji opsi penataan dapil

id Kpu bantul,Penataan dapil

KPU Bantul kaji opsi penataan dapil

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Bantul (Foto Antara/Mawaruddin/ags)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengkaji beberapa opsi terkait penataan daerah pemilihan sebagai acuan pemetaan alokasi kursi untuk Pemilihan Legislatif 2019.

"Prinsip KPU kabupaten/kota hanya menyusun dan mengusulkan dapil (daerah pemilihan) dan kita di Bantul saat ini masih masa kajian terhadap beberapa opsi," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto di Bantul, Rabu.

Menurut dia, setidaknya ada empat opsi atau pilihan pada penataan Dapil Pemilihan Legislatif 2019, yaitu membagi ke dalam empat dapil, enam dapil, delapan dapil atau sembilan dapil di seluruh Bantul.

"Berbagai opsi ini kita kaji dulu, kalau sudah selesai melakukan kajian baru kita sampaikan ke publik yang rencananya pada 19 sampai 25 Januari, yang nanti akan mengerucut pada dua atau tiga opsi," katanya.

Arif menjelaskan, pada Pemilihan Legislatif 2014 di Bantul ada enam dapil yakni d tiga dapil di Bantul Timur dan tiga dapil di Bantul Barat. Bantul Barat dan Timur ini yang linier dengan dapil DIY.

"Kami belum tahu apakah nanti jumlah dapilnya akan berubah atau sama dengan kemarin. Mungkin bisa berubah mungkin tetap, dengan komposisi kursi berubah sesuai dengan perkembangan penduduk terakhir," katanya.

Arif menjelaskan, setelah kajian penataan dapil selesai dan mengerucut beberapa opsi dan disampaikan ke publik maka pada 26-28 Januari akan dilakukan uji publik dan minta masukan dari publik dan calon peserta pemilu serta pihak terkait.

Ia mengatakan dalam penataan dapil untuk Pemilihan Legislatif 2019 mempertimbangkan tujuh prinsip di antaranya kesetaraan suara (nilai keterwakilan), taat pada sistem pemilu proporsional, prinsip kotor minus (harus linear dengan dapil DIY).

Selanjutnya prinsip kohesivitas (memperhatikan aspek sejarah, sosial budaya dan perekonomian), tidak boleh melompati wilayah, integraritas wilayah (wilayah tidak boleh terputus atau lompat-lompat dan harus menyambung) serta kesinambungan dengan pemilu sebelumnya.

"Dalam melakukan kajian penataan dapil ini sesuai undang-undang harus mendasarkan pada tujuh prinsip penataan Dapil. Ini nanti disinkronkan dengan alokasi kursi DPRD Bantul yang sudah ditetapkan KPU RI sebanyak 45 kursi," katanya.

(T.KR-HRI)