Kelompok Tani Ngudi Makmur resmi berbadan hukum koperasi

id kelompok tani, koperasi

Kelompok Tani Ngudi Makmur resmi berbadan hukum koperasi

Ilutrasi petani (Foto Antara)

Bantul (Antaranews Jogja) - Kelompok Tani Ngudi Makmur Dusun Samiran, Desa Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi berbadan hukum koperasi setelah mendapat pendampingan dari pemerintah daerah setempat.

         "Badan hukum koperasi itu kan kami berikan ketika ada sekelompok orang yang dalam hal ini melalui pendiri memang ingin membuat usaha bersama, dan itu sudah dilakukan Kelompok Tani Ngudi Makmur," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul Sulistyanto di Bantul, Selasa.

         Usai memberikan sertifikat Badan Hukum Koperasi kepada Poktan Ngudi Makmur Dusun Samiran bersamaan dengan Peresmian Gedung Pasar Lelang Bawang Merah, dia mengatakan, usaha bersama yang dijalankan kelompok itu yaitu produsen bawang merah.

         "Tentunya mereka sudah menyiapkan sebagai koperasi produsen, karena memang kebetulan memproduksi bawang merah, itu kesepakatan dari pendiri, ada beberapa prosedur yang sudah diverifiksi pusat dan memenuhi syarat berbadan hukum," katanya.

         Sulistyanto mengatakan, sebelum resmi berbadan hukum koperasi, Poktan Ngudi Makmur sudah menyusun anggaran dasar, anggaran rumah tangga (AD/ART), yang kemudian dilakukan penelitian oleh notaris yang sudah bersertifikat dari Kementerian Koperasi.

         "Dari situ setelah mendapat catatan legal dari notaris, memberikan rekomendasi bahwa kelompok ini berbadan hukum koperasi, dan setelah badan hukum keluar, semua pengurus harus bekerja sesuai dengan peraturan menteri," katanya.

         Menurut dia, sesuai aturan lembaga yang bisa berbadan hukum adalah usaha berbentuk PT, CV, badan usaha milik negara (BUMN) dan BUMD kemudian koperasi, sehingga setelah kelompok tani Ngudi Makmur berbadan hukum maka kategorinya koperasi.

         "Tentu manfaatnya ketika sudah berbadan hukum dia bisa mengakses segala hal yang berkaitan dengan pihak pemerintah mauoun pihak ketiga, salah satu contoh ketika ada kemitraan dengan sektor lain yang terkait distibusi bawang merah, katena dia membuat pasar lelang," katanya.

         Ia mengatakan, dari kerja sama dan kemitraan tersebut koperasi terikat dengan legalitas formal termasuk hak dan tanggung jawab sesuai dengan kesepakatan, hal itu berbeda ketika masih berbentuk kelompok tani.

         "Artinya kalau kelompok itu kan belum ada tanggung jawab hukum, kalau koperasi jelas yang tanggung jawab koperasi secara hukum dan segala resiko yang diakibatkan dari kerja sama itu menjadi legal," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024