
Pendaftaran Panwaslu desa di Sleman diperpanjang

Sleman (Antaranews Jogja) - Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang masa pendaftaran dan penerimaan berkas Panwaslu Desa dimulai 27 Maret hingga 30 Maret 2018.
"Perpanjangan pendaftaran ini untuk memberi kesempatan masyarakat berpartisipasi menjadi pengawas pemilu di tingkat desa, juga karena di beberapa kecamatan pendaftar belum memenuhi kuota," kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Kabupaten Sleman Vici Herawati, Minggu.
Menurut dia, sesuai juknis Bawaslu DY perihal pembentukan Panwaslu Desa, setiap desa minimal ada dua pendaftar. Kuota ini dimaksudkan agar ada kompetisi sehat dalam seleksi Panwaslu Desa.
"Namun hingga pendaftaran ditutup pada Kamis malam masih ada sejumlah desa yang belum bisa memenuhi kuota minimal dua. Kami memperpanjang masa pendaftaran Panwaslu Desa hanya untuk desa yang belum memenuhi kuota saja," katanya.
Ia mengatakan, perpanjangan pendaftaran Panwaslu Desa di Kabupaten Sleman hampir merata di seluruh kecamatan. Ini didasarkan pada rekapitulasi pendaftan 3) yang diterima dari laporan Panwascam di kabupaten Sleman.
"Dari 86 desa di Kabupaten Sleman, tercatat mereka yang sudah mengembalikan berkas pendaftaran ada 169 orang tersebar di 83 desa, jadi masih ada tiga desa yang belum ada pelamarnya. Sementara jumlah desa yang sudah memenuhi kuota pendaftar, dua orang per desa ada lima puluh sembilan desa.
"Sehubungan dengan minimnya pendaftar Panwaslu di tingkat desa di beberapa desa di Kabupaten Sleman, maka Pawaskab Sleman menginstruksikan Panwascam untuk memperpanjang masa pendaftaran.
Desa yang belum memenuhi kuota dan diperpanjang pendaftarannya ada 27 desa tersebar di 11 kecamatan di antaranya Balecatur dan Nogotirto (Gamping), Sumberagung (Moyudan), Margoluwih dan Margoagung (Seyegan), Tirtoadi (Mlati), Jogotirto (Berbah), Desa Selomartani (Kalasan) serta Sukoharjo dan Sariharjo (Ngaglik).
Desa Banyurejo, Margorejo dan Mororejo (Tempel), Candibinangun (Pakem) dan Glagahharjo (Cangkringan)," katanya.
Vici mengatakan alasan yang melatarbelakangi Panwaslu Desa untuk Pemilu 2019 ini sepi peminat bahwa ada persyaratan pendaftaran yang menjadi kendala masyarakat Sleman untuk jadi Panwaslu Desa.
"Informasi yang kami himpun dari Panwascam, banyak dari masyarakat yang ingin mendaftar, namun karena ada syarat usia minimal 25 tahun di saat pendaftaran sehingga membuat calon pendaftar kurang dari 25 tahun mengundurkan diri," katanya.
Ia mengatakan, terlepas dari persyaratan usia 25 tahun untuk mendaftar jadi Panwaslu Desa, ada beberapa desa yang malah kebanjiran peminat empat sampai dengan tujuh pendaftar seperti Desa Sendangsari (Minggir), Maguwoharjo (Depok), Purwomartani dan Tirtomartani (Kalasan) Triharjo (Sleman) dan Sidoarum (Godean).
"Dengan adanya tambahan waktu pendaftaran ini diharapkan kepada masyarakat Sleman untuk memanfaatkannya dengan mendaftar di kantor Panwascam setempat dengan membawa berkas persyaratan sampai dengan 30 Maret 2018 Pukul 16.00 WIB," katanya.
V001/25-03-2018 18:10:56
Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
