Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka pendaftaran calon anggota panwaslu desa/kelurahan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah ini.
"Pembukaan pendaftaran panwaslu desa/kelurahan pada 14-19 Januari 2023 untuk membentuk jajaran pengawas pemilu di tingkat kelurahan/desa," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Senin.
Menurut dia, pendaftaran diatur dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UUD Nomor 7 Tahun 2017 yang di dalamnya memuat terkait kriteria Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024.
"Sebagai langkah awal pembentukan panwaslu desa/kelurahan telah disiapkan pedoman dan dan sosialisasi pengumumannya pada 9-13 Januari 2023," katanya.
Ia mengatakan saat ini media sosial Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, dan media sosial panwaslu kecamatan telah ramai mengunggah flyer sosialisasi terkait rekrutmen calon anggota panwaslu desa/kelurahan.
"Unggahan ini dapat dijadikan sebagai acuan bagi yang berminat mendaftarkan diri sebagai calon anggota panwaslu desa/kelurahan," katanya.
Karim mengatakan persyaratan umum calon pendaftar di antaranya WNI, berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar, memiliki kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Kemudian berintegritas, pribadi jujur, kuat, adil, memiliki kapasitas tentang kepemiluan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu," katanya.
Syarat lainnya, kata dia, minimal lulusan SMA atau sederajat, tinggal di wilayah bersangkutan dibuktikan dengan kepemilikan identitas (KTP elektronik), sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.
"Bersedia mundur dari jabatan/keanggotaan BUMN atau BUMD jika dinyatakan terpilih, siap mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan baik berbadan hukum maupun tidak jika terpilih," katanya.
Terkait dengan persyaratan khusus dan berkas apa saja yang harus dilengkapi, kata dia, secara detail dapat datang langsung ke kantor panwaslu kecamatan (kapanewon) setempat atau dapat pula melalui Call Center Bawaslu Kabupaten Sleman di nomor 08112632284.