KPU : coklit data difabel terkendala belum ber-KTP

id kpu bantul

KPU : coklit data difabel terkendala belum ber-KTP

Ilustrasi (Foto Antara)





Bantul  (Antaranews Jogja - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan proses pencocokan dan penelitian data pemilih terhadap penyandang disabilitas terkendala kartu tanda penduduk elektronik yang belum dimiliki difabel itu.

"Untuk proses coklit (pencocokan dan penelitian) ini sekarang masih berjalan, dan yang agak susah itu adalah ketika memang di sana teman-teman difabel belum memiliki KTP elektronik," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto di Bantul, Jumat.

Menurut dia, proses coklit data pemilih untuk Pemilu 2019 sesuai tahapan dilakukan sejak 17 April sampai 17 Mei, sehingga saat ini masih berlangsung di lapangan yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Ia mengatakan, KPU memang belum mendapat laporan resmi terkait progres coklit data pemilih di lapangan, tetapi diakui ada kendala yang dialami pantarlih, termasuk adanya warga difabel yang belum ber KTP elektronik.

"Sehingga kami juga melakukan koordinasi dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Bantul apakah memungkinkan atau tidak mengadakan perekaman KTP el untuk teman-teman difabel tersebut," katanya.

Arif menambahkan, meskipun dalam perekaman KTP elektroni itu terkadang juga menemnui kendala di lapangan, karena petugas dari Disdukcapil harus `mobile`."Dan sepertinya baru ada satu armada yang bisa `mobile`," katanya.

Selain warfa difabel belum KTP elektronik, kata dia, ada laporan bahwa warga difabel itu belum dicantumkan dalam kolom pemilih kategori peyandang disabilitas dalam stiker dari petugas coklit yang ditempel di rumah.

"Kalau ada temuan seperti itu nanti akan kita tindaklanjuti lewat PPK dan PPS agar ada pembenahan data. Jadi coklit itu tujuanya untuk mencocokan dan meneliti sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan," katanya.

Arif mengatakan, setelah proses coklit data pemilih Pemulu selesai pada 17 Mei 2018, tentu akan ada proses olah data di PPS (panitia pemungutan suara) tingkat kelurahan sampai 24 Mei, setelah baru dilakukan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).

"Dari situ akan bisa kita ketahui berapa jumlah teman-teman difabel dan seterusnya, kalau untuk saat ini belum bisa diklaim. Hasil dari itu pun belum final, tetapi mulai kelihatan karena ada olah datanya," katanya.