Semua parpol di Bantul mendaftarkan bakal caleg

id KPU Bantul

Semua parpol di Bantul mendaftarkan bakal caleg

Ilustrasi. KPU Bantul (Foto Antara)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan semua partai politik mendaftarkan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Pemilihan Legislatif 2019 di daerah ini.
    
"Penerimaan dokumen pencalonan dan syarat bakal calon dari partai politik ditutup Selasa (17/7) malam pukul 24.00 WIB, dan semua parpol yang berjumlah 16 partai mendaftarkan," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Rabu.
    
Menurut dia, mayoritas parpol peserta Pemilu 2019 mendaftarkan atau menyerahkan dokumen pencalonan dan syarat bakal calon dilakukan pada hari terakhir pada Selasa (17/7), padahal pencalonan dan pendaftaran di KPU Bantul dibuka sejak 4 Juli.
    
Ia mengatakan, bahkan ada parpol yang menyerahkan dokumen pancalonan dan syarat bakal calon beberapa menit sebelum pendaftaran ditutup, sehingga diakui proses pemeriksaan dokumen pencalonan selesai hingga Rabu (18/7) dini hari.
    
"Kalau dokumen diserahkan sebelum pukul 24.00 WIB, intinya ada beberapa parpol yang melakukan perbaikan setelah dokumen diserahkan, namun yang menerima tanda terima terakhir dari KPU adalah PPP (Partai Persatuan Pembangunan)," katanya.
    
Berdasarkan daftar hadir yang ada di KPU Bantul, PPP datang ke KPU Bantul pada pukul 23.35 WIB dan kemudian menyerahkan dokumen pencalonan, kemudian ada beberapa parpol yang beberapa waktu sebelumnya menyerahkan dokumen pencalonan.
    
"Memang ada ada beberapa hal hingga parpol menyerahkan dokumen mepet dengan penutupan, salah satunya parpol menyatakan karena instruksi atau perintah dari DPP partai agar menyerahkan pada hari ini dan pukul sekian secara serentak," katanya.
    
Johan mengatakan, dokumen pencalonan yang diserahkan semua parpol telah memenuhi persyaratan diantaranya adanya pakta integritas, surat pernyataan dari pimpinan parpol bahwa telah melakukan seleksi calon secara demokratis.
    
"Prinsipnya kalau syarat pencalonan dari parpol itu harus ada, lengkap dan benar. Sementara kalau syarat bakal calon masih bisa diperbaiki apabila masih kurang. Saat ini kita masih proses rekap untuk yang bakal calon," katanya.