Logo Header Antaranews Jogja

DPSHP Pemilu Gunung Kidul 605.271 orang

Senin, 23 Juli 2018 10:32 WIB
Image Print
Ketua KPU Kabupaten Gunung Kidul, DIY, Moh Zaenuri Ikhsan. (ANTARA FOTO/Mamiek)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Pemilu 2019 tercatat 605.271 orang.

Ketua KPU Gunung Kidul M Zaenuri Ikhsan di Gunung Kidul, Senin, mengatakan sesuai dengan Pasal 25 PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di dalam negri dalam penyelenggaraan pemilu dan surat erdaran ketuan KPU 703/PL.02-SD/01/KPU/VII/2018 perijal penertapan DPS hasil perbaikan Pemilu 2019, bahwa hasil daftar pemilh perbaikan DPS menertapkan DPS Hasip Perbaikan Pemiliu 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 605.271 dengan perincian pemilih laki-laki 295.042 orang dan perempuan 310.229 orang.

"Jumlah pemilih hasil pencermatan ini menurun sekitar hampir 2.000 orang dari DPS awal yang sudah diumumkan beberapa waktu lalu yakni sebanyak 607.112 pemilih," kata Zaenuri.

Dia mengatakan jumlah pemilih potensial non KTP-el hasil pencermatan Disdukcapil sebanyak 13.480 orang, dengan rincian pemilih telah melakukan perekaman KTP-el sebanyak 4.875 orang.

"Pemilih yang tidak memenuhi syarat kosong, dan pemilih belum merekam KTP-el sebanyak 8.605 pemiliih," katanya.

Zaenuri mengatakan jumlah pemilih terbanyak di Kecamatan Wonosari yakni sebayak 66.422 orang dan jumlah pemilih di kecamatan paling rendah yakni 16.551 di Kecamatan Purwosari.

"Nantinya akan melakukan koordinasi dengan KPU provinsi hingga parpol terkait hasil pleno kemarin,"katanya.

Ia mengatakan jumlah TPS dalam Pemilu 2019 nantinya sebanyak 2.720 lokasi yang berada di 144 desa di Kabupaten Gunung Kidul.

"Kami berharap masyarakat ikut melakukan pencermatan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Gunung Kidul Antok mengatakanhasil pencermatan bawaslu ditemukan sejumlah data yang bermasalah. Selain itu, temuan dari bawaslu tingkat desa dan bawaslu tingkat kecamatan serta adanya laporan dari masyarakat. Dari berbagai masalah tentang akurasi data tersebut panwaslu menemukan nama ganda sebanyak 1.375 orang, NIK ganda 593 orang, pemilih yang sudah meninggal dunia 622 orang, pemilih yang sudah memenuhi syarat tapi belum terdaftar sebanyak 264 orang dan pemilih yang tidak jelas identitasnya sebanyak 113 orang.

Selain itu, Bawaslu Gunung Kidul juga mencermati adanya calon pemilih tanpa NIK sebanyak 20 orang, TNI Polri yang masih aktif namun terdaftar sebanyak dua orang, pemilih di bawah umur 17 orang, pemilih pindah domisili 139 orang dan kesalahan penulisan nama/ alamat dan tempat tanggal lahir sebanyak 73 orang.

"Kami sudah melakukan pengaduan ke KPU bahwa ada DPS bermasalah sebanyak 3.217," katanya.



Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026