Parpol Gunung Kidul belum ada yang mendaftarkan bakal calegnya

id zaenuri ikhsan

Parpol Gunung Kidul belum ada yang mendaftarkan bakal calegnya

Ketua KPU Kabupaten Gunung Kidul, DIY, Moh Zaenuri Ikhsan. (Foto Mamiek/Antara)

 Gunung Kidul (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada hari pendaftaran bakal calon legislatif, belum ada satu partai politik yang mendaftarkan bacaleg yang akan diusungnya dalam Pemilu 2019.
   
Ketua KPU Gunung Kidul Zaenuri Ikhsan di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan pendaftaran bacaleg dari Rabu (04/4) sampai Selasa, 17 Juli 2018, pada jam kerja 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.
     
"Pada hari pertama ini, masih belum ada satupun partai politik yang mendaftarkan bacaleg yang akan diusung pada Pemilu 2019. Kami parpol-parpol di Gunung Kidul akan mulai melakukan pendaftaran pada hari-hari terakhir pendaftaran," katanya.
     
Zaenuri mengatakan parpol diharapkan menyiapkan persyaratan dengan tepat, sehingga memudahkan dalam verifikasi. Selain itu merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Pasal 7 ayat 1 huruf H berbunyi bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi.
     
Diharapkan, masa pendaftaran yang berlangsung selama dua minggu ini, parpol peserta pemilu dapat menyerahkan bakal calon yang dipersiapkan untuk pemilihan legislatif untuk tingkat kabupaten. Dalam proses pendaftaran ini, setiap parpol diperbolehkan menyerahkan bacaleg sebanyak 45 orang. Jumlah ini disesuaikan dengan kursi anggota DPRD di Kabupaten.
     
"KPU Gunung Kidul akan melakukan penelitian secara administratif berkas kelengkapan calon anggota legislatife yang didaftarkan parpol untuk maju Pemil7 2019 mendatang," katanya.
     
Terkait pencalonan ASN Paling lambat surat pemberhentian diserahkan satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) yang akan ditutup pada 20 September 2018 mendatang, jika tidak bisa menunjukkan akan dicoret.  "Ada ASN yang berkonsultasi," katanya
    
Diketahui total jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilu 2019 di Gunungkidul 607.112 pemilih. Adapun rinciannya , dengan jumlah pemilih laki-laki 295.998, dan pemilih perempuan 311.114 pemilih.