Pelaku wisata Pantai Sepanjang dirikan bangunan gazebo

id pantai

Pelaku wisata Pantai Sepanjang dirikan bangunan gazebo

Ilustrasi (Foto Antara)

? ? ?Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Pelaku wisata di Kawasan Pantai Sepanjang, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai mendirikan kembali bangunan gazebo dan warung yang rusak akibat gelombang tinggi.

? ? ? "Sampai saat ini, wacana pemkab untuk merelokasi belum nyata sehingga kami berinisiatif untuk membangun dan merenovasi gazebo ini," kata salah seorang pedagang di Pantai Sepanjang Sukirah?di Gunung Kidul, Minggu.

? ? ? Menurut dia, wacana relokasi yang akan dilakukan oleh pemkab disetujui oleh pedagang setempat. Namun pihaknya berharap lahan yang akan digunakan untuk relokasi dipilih yang strategis.?

? ? ?"Pokoknya saya harap lahan yang akan digunakan untuk relokasi pedagang dipilih yang strategis sehingga ke depan potensi penjualan dapat meningkat," ujarnya.

? ? ? Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Sepanjang Priyo Subiyo mengakui hal tersebut. Pembangunan talut sepanjang 700 meter menggunakan dana dari swadaya masyarakat.

? ? ? "Rata-rata per orang ditarik Rp6 juta, untuk keperluan mempercantik bangunan," katanya.

? ? ? Dia mengatakan pembangunan ini demi mempercantik kawasan pantai, dan selain itu masih lamanya relokasi para pedagang sehingga tidak mungkin hanya berpangku tangan.

? ? ? "Ada informasi bahwa penataan kawasan pantai berlangsung pada 2023. Itu artinya cukup lama, selain itu, digunakan untuk pemecah ombak saat gelombang tinggi datang," katanya.

? ? ? Priyo mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat perjanjian dengan pemkab yang isinya jika sewaktu-waktu direlokasi tidak menuntut ganti rugi.?

? ? ? "Ada sekitar 140 gazebo sewaktu-waktu dipersilakan untuk dibongkar dengan catatan ada lokasi pengganti," katanya.

? ? ?Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunung Kidul Hari Sukmono mengatakan berdasarkan surat Sekda Gunung Kidul Drajat Ruswandono, surat pernyataan tidak boleh meminta ganti rugi jika ditertibkan telah dibuat.

Pedagang diimbau untuk tidak membangun bangunan di sempadan pantai 100 meter dari titik pasang tertinggi sesuai Perda 6 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Gunung Kidul.

? ? ? ?"Surat dari sekda sudah diserahkan ke camat, tetapi kami belum tahu apakah sudah diserahkan atau belum," katanya.