Permohonan bakal caleg PDIP ditolak KPU Kulon Progo

id panwaslu kulon progo

Permohonan bakal caleg PDIP ditolak KPU Kulon Progo

Panitiwa Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, DIY. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak permohonan DPC PDI Perjuangan meloloskan bakal calon legislatif Dapil V Galur-Lendah atas nama Fajar Nurohmah dalam Pemilu 2019 yang dicoret KPU karena tidak memenuhi syarat.
     
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Panwaslu Kulon Progo Panggih Widodo di Kulon Progo, Jumat, mengatakan Bawaslu menolak seluruh tuntutan pemohon (DPC PDIP) atas  bacaleg Dapil V Galur-Lendah nomor urut 4 Fajar Nurohmah.
     
"Bukti-bukti yang diajukan dan saksi yang diajukan, serta kesimpulan dari berbagai pertimbangan, maka permohonan ditolak seluruhnya," kata Panggih.
     
Ia mengatakan pertimbangan menolak permohonan DPC PDIP karena bukti-bukti yang diajukan KPU dan bukti-bukti dalam sidang adjudikasi, pemohon tidak bisa menunjuk bukti syarat pencalonan yang menjadi materi persidangan.
     
"Pada keterangan saksi, Fajar Nurohmah tidak mampu menunjukan fotocopy ijazah yang dilegalisir dan surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana di atas lima tahun penjara atau lebih dari Pengadilan Negeri Wates," kata Panggih.
     
Panggih mengatakan dalam sidang adjudikasi ada perbedaan keterangan yang disampaikan pemohon. Pada pengakuan pertama pemohon, ijazah ditahan pihak sekolah karena belum membayar biaya sekolah, tapi pada sidang adjudikasi, pemohon mengatakan ijazah asli ditahan perusaan ditempat yang bersangkutan kerja, yakni Kuala Lumpur, Malaysia.
     
"Pada saat sidang, pemohon tidak bisa menunjukan ijazah asli dan keterangan dari pengadilan," katanya.
     
Pengurus PDIP Perjuangan saat menghadiri sidang adjudikasi Aris Syarifudin mengatakan untuk sementara waktu, pihaknya akan mengkomunikasikan dengan pengurus PDIP.
     
"Nanti akan kami bahas di DPU PDIP," katanya.
     
Aris mengatakan pihaknya tetap optimistis dicoretnya Fajar Nurohmah di Dapil V tidak berpengaruh pada perolehan suara dan kursi di dapil tersebut.
     
"Kami tetap optimistis dapat dua kursi di Dapil Galur-Lendah," katanya.
     
Ketua KPU Kulon Progo Isnaini mengatakan keputusan Bawaslu merupakan keputusan mengikat. "Kami akan jalankan putusan Bawaslu," katanya.