Bawaslu Kulon Progo tak perpanjang pendaftaran panwaslu kecamatan

id Bawaslu,Kulon Progo,Pilkada 2024

Bawaslu Kulon Progo tak perpanjang pendaftaran panwaslu kecamatan

Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto. (ANTARA/HO-Dokumen Bawaslu Kulon Progo)

Kulon Progo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak membutuhkan masa perpanjangan pendaftaran panitia pengawasan kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 karena hingga masa pendaftaran ditutup semua terpenuhi.

Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto di Kulon Progo, Rabu mengatakan semua formasi panwaslu kecamatan yang ada di tiga kecamatan, yakni Nanggulan, Wates dan Panjatan, telah dipenuhi oleh pendaftar.

"Seluruh pendaftar berjumlah 23 orang yang tersebar di tiga kecamatan. Sedangkang sembilan kecamatan lain secara panwascam existing," kata Marwanto.

Ia mengatakan rinciannya adalah, Nanggulan ada sembilan pendaftar terdiri tiga laki-laki dan enam perempuan. Wates ada sembilan pendaftar terdiri lima laki-laki dan empat perempuan. Panjatan ada lima pendaftar yang terdiri tiga laki-laki dan dua perempuan.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan.

“Berkas mereka yang daftar sedang kami teliti menyangkut kelengkapan dan keabsahab. Nanti sesuai jadwal, yakni tanggal 12 Mei, akan kami umumkan ke publik, lewat web kami, media social dan ditempel di tiga kantor kecamatan,” jelas Marwanto.

Marwanto menambahkan bagi mereka yang berkas pendaftarannya dinyatakan lolos penelitian, diwajibkan untuk mengikuti tes tertulis dengan model Computer Assisted Test (CAT).

“Baik soal-soal tes CAT maupun penilaian akan dilakukan oleh Bawaslu DIY, kami secara teknis hanya melaksanakan dan menerima hasil tes CAT,” katanya.