Caleg di Bantul bebas mantan koruptor

id KPU Bantul

Caleg di Bantul bebas mantan koruptor

Kantor KPU Bantul (Foto Antara)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan tidak ada calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
    
"Sejauh ini dari berkas (pencalonan anggota DPRD) yang kami terima, tidak ada (caleg) yang berstatus khusus sebagai mantan koruptor," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Jumat.
    
Menurut dia, daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Bantul yang ditetapkan KPU Bantul pada Kamis (20/9) sebanyak 442 orang, mengalami penurunan jumlah empat orang dari DCS (daftar calon sementara) sebanyak 446 orang.
    
Dengan demikian, menurut dia, meski ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan mantan koruptor bisa menjadi caleg pada Pemilu 2019 tidak memengaruhi parpol di Bantul untuk mengajukan caleg mantan koruptor.
    
"Bahkan dari seluruh berkas yang kami terima, bahkan sebelum penetapan DCS anggota DPRD Bantul (12 Agustus) sampai dengan penetapan DCT tidak ada (caleg mantan koruptor)," kata Johan Komara.
    
Adapun dari sebanyak 442 DCT anggota DPRD Bantul dari semua parpol peserta Pemilu 2019 berjumlah 16 parpol tersebut meliputi 238 calon laki-laki dan 204 calon perempuan, sehingga tingkat keterwakilan perempuan sejumlah 47 persen.
    
Sementara itu, Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto mengatakan selain tidak ada caleg mantan koruptor, juga tidak ada mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
    
"Ini wajib kita syukuri, dan semoga sampai dengan akhir nanti calon anggota legislatif hingga terpilih menjadi anggota legislatif tidak terjerat kasus apa pun," katanya.
    
Dengan demikian, kata dia, setelah tahapan penetapan DCT anggota DPRD Bantul, KPU Bantul akan mengumumkan ke publik agar masyarakat bisa mengenal lebih jauh siapa calon yang akan menjadi wakil rakyat mendatang.
    
"Kami akan berupaya lebih mengenalkan caleg kepada masyarakat mulai tanggal 21 sampai 23 September 2018, baik melalui cetak maupun elektronik. Selain itu kami akan sampaikan pengumuman melalui laman KPU Bantul," katanya.