Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta warganet untuk menghapus aplikasi virtual private network (VPN) di gawai mereka setelah pembatasan akses ke media sosial dan pesan instan dicabut.
"Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau perangkat lain segera menghapus pemasangan aplikasi VPN agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna," kata Kominfo dalam keterangan resmi, Sabtu.
Kominfo pada pukul 13.00 WIB melakukan normalisasi pembatasan akses ke platform media sosial dan pesan instan sehingga pengguna bisa kembali mengirim dan menerima pesan berupa video dan gambar.
Menteri Kominfo Rudiantara kemudian berpesan agar warganet menggunakan Internet untuk hal-hal yang positif serta tidak menyebarkan hoaks.
"Ayo, kita perangi hoax, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi," kata Rudiantara.
Virtual private network atau VPN semula dirancang untuk mengamankan transaksi dan jaringan. Aplikasi VPN menjadi populer setelah pembatasan akses ke media sosial diberlakukan pada Rabu (22/5).
Warganet memasang VPN di perangkat mereka agar bisa mengakses media sosial. Namun, VPN gratis berisiko dimanfaatkan sebagai perangkat pengintai (spyware) untuk mencuri informasi dari pengguna.
Ahli keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya berpendapat VPN yang berbayar lebih aman digunakan dibandingkan dengan VPN gratis karena dibuat oleh perusahaan yang bergerak di bidang keamanan siber.
Baca juga: Kominfo: gangguan server penyebab WhatsApp tak dapat diakses
Berita Lainnya
Bahas investasi di RI, CEO Apple Tim Cook temui Jokowi di Istana
Rabu, 17 April 2024 10:53 Wib
Menkominfo: Tidak ada kerenggangan hubungan Presiden Jokowi-Prabowo
Kamis, 11 April 2024 6:22 Wib
Orang tua diminta perhatikan "rating game" di ponsel sang anak
Rabu, 10 April 2024 19:36 Wib
Menkominfo: Wujudkan jurnalisme berkualitas, "Publisher Rights"
Kamis, 28 Maret 2024 10:00 Wib
Pemerintah-Tiktok turunkan 10 juta konten hoaksa Pemilu 2024
Rabu, 20 Maret 2024 7:54 Wib
Judi online tak diberi toleransi di Indonesia, tegas Menkominfo
Selasa, 19 Maret 2024 19:54 Wib
1.971 berita hoaks pemilu di medsos diturunkan
Selasa, 19 Maret 2024 19:45 Wib
Menkominfo: Masyarakat diimbau menerima hasil resmi Pemilu 2024
Sabtu, 16 Maret 2024 8:46 Wib