Semarang (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa Mantan Ketua DPRD Rukma Setyabudi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah tahun 2018.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi di Semarang, Senin, membenarkan, pemeriksaan terhadap politikus PDIP tersebut.
"Tadi datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan," kata Ketut.
Menurut dia, anggota DPRD Jawa Tengah Periode 2014-2019 tersebut diperiksa sekitar 4,5 jam.
Namun, ia tidak menjelaskan detil pemeriksaan terhadap Rukma.
"Masih seputar penganggaran," tambahnya.
Selain badan anggaran DPRD Jawa Tengah Periode 2014-2019, kata dia, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tim anggaran pemerintah daerah dari unsur eksekutif.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Jateng telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Kendal dan Pekalongan tahun 2018.
"Sudah ditetapkan empat tersangka, masing-masing dua pejabat pembuat komitmen dan dua pimpinan perusahaan yang menjadi rekanan pengadaan barang," kata Ketut Sumedana.
Para tersangka tersebut masing-masing S selaku pejabat pembuat komitmen untuk pengadaan laptop di Kabupaten Kendal dan CE selaku Direktur Airmas Sinergi Informatika yang merupakan rekanan pengadaan barang.
Sementara di Kabupaten Pekalongan, tersangka S selaku pejabat pembuat komitmen dan SMS selaku Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins.
Berita Lainnya
Tingkatkan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan perkuat kolaborasi dengan Kejati DIY
Minggu, 3 November 2024 20:05 Wib
Kejati meminta Disdikpora DIY kembangkan kantin kejujuran di sekolah
Senin, 23 September 2024 23:56 Wib
Pemelihara Landak Jawa di Bali divonis bebas
Kamis, 19 September 2024 16:03 Wib
BPJS Kesehatan bersama Kejati DIY sosialisasikan jaminan kesehatan bagi pekerja
Rabu, 11 September 2024 13:39 Wib
Kejati DIY tahan tersangka kasus korupsi penyaluran kredit mikro
Senin, 2 September 2024 18:00 Wib
Kejati DIY menangkap buron kasus penipuan haji khusus
Jumat, 9 Agustus 2024 0:39 Wib
Kejati DIY menangkap DPO terpidana penipuan sertifikat tanah
Selasa, 16 Juli 2024 1:31 Wib
Kejati mengembalikan berkas Pegi Setiawan, pembunuh Vina Cirebon, ke Polda Jabar
Rabu, 3 Juli 2024 15:23 Wib