Kejagung menetapkan lima tersangka pemerasan, tiga di antaranya jaksa

id Kejaksaan Agung ,Kasus pemerasan oleh jaksa,Kejagung,Kejati Banten ,Kejari Kabupaten Tangerang

Kejagung menetapkan lima tersangka pemerasan, tiga di antaranya jaksa

Kejaksaan Agung menahan dua jaksa dalam kasus dugaan pemerasan pada perkara ITE. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka kasus dugaan pemerasan pada perkara ITE yang mana tiga di antaranya merupakan jaksa.

“Total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, serta dua dari swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Anang merincikan, tiga jaksa yang menjadi tersangka adalah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial HMK, Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ.

Sementara itu, dua tersangka pihak swasta adalah DF selaku penasihat hukum dan MS selaku penerjemah bahasa.

Anang menyebut bahwa kasus ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten.

Ia menerangkan bahwa sejatinya tim intelijen Kejaksaan telah lebih dahulu mengendus dugaan perbuatan para jaksa yang menangani perkara UU ITE tidak secara profesional. Bahkan, terindikasi adanya transaksi meminta sejumlah uang terhadap para pihak.

“Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” katanya.

Kejagung kemudian mengembangkan kasus ini dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember 2025 dan menetapkan lima tersangka, yaitu MS, RZ, DF, RV, dan HMK.

Dalam prosesnya, KPK ternyata juga melakukan penyelidikan dan melaksanakan OTT terhadap jaksa RZ dan DF serta MS terkait kasus pemerasan dalam perkara ITE yang sama. Maka dari itu, proses hukum terhadap ketiga orang tersebut dilimpahkan kepada Kejagung.

“Yang jelas, pada saat OTT kami sudah mengeluarkan sprindik. Kemudian, KPK OTT. Karena kita beri tahu bahwa kita sudah melakukan sprindik, akhirnya dengan koordinasi yang baik, diserahkan ke kami,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, kelima tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Total uang tunai yang disita dalam kasus ini sebesar Rp941 juta. Uang tersebut berasal dari tiga pihak dalam perkara ITE, yaitu terdakwa I berinisial TA (warga negara Indonesia), terdakwa II berinisial CL (warga negara Korea Selatan), dan saksi berinisial IL.

Anang mengatakan bahwa penyidik tengah mendalami tujuan para tersangka memeras pihak yang berperkara.

“Salah satunya untuk penanganan perkara. Yang jelas sekarang lagi didalami, tujuannya apa,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak yang lebih tinggi yang terlibat dalam kasus pemerasan ini.

“Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita. Selama itu barang bukti dan alat bukti kuat, cukup, kita tindak lanjuti,” ucapnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung tetapkan lima tersangka pemerasan, tiga di antaranya jaksa

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.