Kejati Sumut tahan eks Direktur Pelaksana Inalum dugaan korupsi aluminium

id kejati sumut,inalum,korupsi,alumunium

Kejati Sumut tahan eks Direktur Pelaksana Inalum dugaan korupsi aluminium

Tersangka OAK (tengah), mantan Direktur Pelaksana PT Inalum ditahan penyidik Pidsus Kejati Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy di Medan, Sumatera Utara, Senin (22/12/2025). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menahan OAK, mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy.

Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut Bani Ginting mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.

“Tim penyidik menetapkan OAK sebagai tersangka baru dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” ujar Bani di Medan, Senin.

Ia menjelaskan perkara itu berkaitan dengan penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU) pada 2019 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara tersebut, tersangka OAK diduga melakukan korupsi penjualan aluminium alloy bersama dua tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan yakni DS sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 dan JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada tahun yang sama.

“Para tersangka mengubah skema pembayaran dari cash dan SKBDN menjadi dokumen agent acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari,” ucapnya.

Perubahan skema pembayaran itu, kata Bani, diduga mengakibatkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum.

“Sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar 8 juta dolar AS atau setara Rp133,49 miliar. Tapi, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan,” tutur Bani.

Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, baik perorangan maupun korporasi, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain,” ucapnya.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.