Manila, Filipina (ANTARA) - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mendukung penuh pengungkapan kasus suap di Liga 3 2019 oleh Satgas Antimafia Bola yang diduga terjadi dalam laga Perses Sumedang melawan Persikasi Bekasi.
"Sargas sudah menyampaikan (kasus itu) kepada saya dan saya bilang, kalau memang terbukti, silakan diproses. Kami membuka jalan selebar-lebarnya," ujar Ketua Umum PSSI Komjen Pol. Mochamad Iriawan di Manila, Filipina, Selasa (26/11).
Iriawan menegaskan, sepak bola di Indonesia tidak boleh dijadikan ajang 'bermain' oleh para kriminal.
Bagi yang masih melakukannya, PSSI mendorong Satgas untuk melakukan tindakan tegas.
Laporan polisi menyebut bahwa pada Senin (25/11), Satgas Antimafia Bola menangkap pelaku tindak pidana suap atau pengaturan pertandingan (match fixing) yang diduga terjadi dalam laga Liga 3 antara Perses Sumedang kontra Persikasi di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat, 6 November 2019.
Ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu DSP (wasit utama), BTR dan HR dari manajemen Persikasi, MR (perantara), SHB (manajer Persikasi) serta DS (anggota komisi penugasan wasit Asprov PSSI Jawa Barat).
Mereka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan-atau Pasal 55 KUHP.
Pihak Satgas Antimafia Bola menduga pengurus Persikasi melakukan suap dengan memberikan uang kepada perangkat pertandingan kontra Perses untuk memenangkan Persikasi. Pada akhir laga, Persikasi menaklukkan lawannya dengan skor 3-2.
Berita Lainnya
Satgas PASTI: Waspadai kejahatan digital bermodus impersonation
Jumat, 19 April 2024 7:20 Wib
9.062 entitas keuangan ilegal dihentikan
Jumat, 19 April 2024 6:54 Wib
Liga 1: Satgas Anti Mafia selidiki Persik kontra Bhayangkara
Kamis, 18 April 2024 9:43 Wib
Satgas IKN: Upacara kemerdekaan digelar di Kota Nusantara
Senin, 15 April 2024 6:12 Wib
Delapan anggota OPM di Dekai ditangkap
Kamis, 11 April 2024 22:46 Wib
Konsumsi pertamax turbo naik 104 persen H-1 Lebaran 2024
Kamis, 11 April 2024 18:23 Wib
2.601 entitas keuangan ilegal di Indonesia dihentikan
Selasa, 2 April 2024 17:50 Wib
Tembus Rp139,6 triiun, kerugian akibat investasi bodong
Selasa, 26 Maret 2024 10:36 Wib