Jakarta (ANTARA) - Satgas Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara, menggagalkan penyelundupan nikel ilegal pada Jumat (5/12).
Dalam siaran pers resmi yang diterima ANTARA di Jakarta dari Penerangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Sabtu, dijelaskan bahwa satgas menangkap seorang WNA membawa lima pack serbuk nikel dan empat pack serbuk nikel murni.
Dia ditangkap petugas saat melakoni penerbangan menggunakan Super Air Jet dengan rute Wade Bay (WDB) - Manado (MDC).
Tidak dijelaskan lebih detail lebih detail kronologi penangkapan ataupun motif pelaku. Hingga saat ini, pelaku telah ditangkap dan diperiksa oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Untuk diketahui, pengetatan pengawasan bandara IWIP dengan unsur pemerintah merupakan tindak lanjut dari langkah pemerintah pada 29 November 2025 lalu.
Pengetatan itu dilakukan karena bandara IWIP yang sudah beroperasi sejak 2019 tidak dilengkapi dengan unsur pengamanan yang ketat dari pemerintah.
Karenanya, pemerintah menempatkan Satgas Terpadu yang terdiri dari unsur Satgas PAM TNI yaitu Bea Cukai; Imigrasi; â Polri; Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan; Karantina Kesehatan; BMKG; AirNav Indonesia; dan Avsec untuk memperketat wilayah bandara.
Hal tersebut dilakukan agar bandara itu tidak menjadi pintu keluar ataupun masuk aktivitas ilegal terlebih yang berhubungan dengan penyalahgunaan sumber daya alam Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas bandara IWIP Maluku Utara tangkap penyelundup nikel ilegal
