KPU Bantul segera bentuk PPK dan PPS Pilkada

id KPU Bantul bentuk PPK,pilkada 2020, bantul

KPU Bantul segera bentuk PPK dan PPS Pilkada

Ketua dan komisioner KPU Bantul, DIY (Foto ANTARA/Hery Sidik)

...pengumuman pendaftaran dilakukan pada 15 Januari 2020.
Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera membentuk panitia penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan dan panitia pemungutan suara tingkat desa untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020.

"Dalam waktu dekat KPU Bantul akan melakukan rekruitmen penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan (PPK) dan desa (PPS). Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019, pengumuman pendaftaran dilakukan pada 15 Januari 2020," kata Ketua Divisi SDM dan Partipasi Masyarakat KPU Bantul Musnif Istiqomah di Bantul, Senin.

Menurut dia, setelah pengumuman rekruitmen tersebut selanjutnya akan disusul dengan tahapan penerimaan berkas pendaftaran PPK maupun PPS bagi warga Bantul yang berminat menjadi penyelenggara pemilihan tingkat kecamatan dan desa itu.

Berkaitan dengan persyaratannya, Musnif mengatakan, bahwa batas umur bagi calon PPK dan PPS adalah 17 tahun, selain itu calon anggota badan ad hoc pemilu itu harus benar-benar independen, artinya tidak aktif dalam kegiatan politik termasuk tidak aktif di partai politik tertentu.

"Kemudian calon PPK dan PPS juga harus berdomisili di wilayah kerjanya mengingat tahapan pemilihan berjalan dengan hitungan hari kalender bukan hari kerja," tuturnya.

Baca juga: Menteri Desa PDTT luncurkan Sanggar Inovasi Desa di Panggungharjo Bantul

Dia menjelaskan, untuk kebutuhan PPK tiap kecamatan sebanyak lima orang, sedangkan kebutuhan PPS tiap desa berjumlah tiga orang, sehingga total yang dibutuhkan se-Bantul sebanyak 85 orang PPK tersebar di 17 kecamatan dan 225 orang PPS tersebar di 75 desa.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, bahwa berdasarkan pengalaman dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden serentak 2019, penguasaan terhadap tekhnologi cukup penting bagi anggota PPK maupun anggota PPS.

Dia mengatakan, hal ini mengingat KPU selalu mengembangkan sistem informasi berbasis teknologi dalam setiap pemilihan seperti sistem informasi data pemilih (Sidalih) dan Sistem informasi perhitungan (Situng).

"Terkait hal ini, kami berharap calon PPK dan PPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 juga melek tekhnologi, sehingga akan mempermudah ketugasan mereka nanti pada saat tahapan baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa," ujarnya.

Baca juga: BPBD: ada 29 desa di Bantul terdampak cuaca ekstrem
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024