Kelanjutan proyek drainase Supomo Yogyakarta menunggu putusan hukum

id Drainase Supomo,revitalisasi

Kelanjutan proyek drainase Supomo Yogyakarta menunggu putusan hukum

Ilustrasi pekerjaan drainase di Jalan Supomo dan sekitarnya saat dihentikan sementara (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan akan melanjutkan pekerjaan revitalisasi drainase di Jalan Supomo dan sekitarnya yang terhenti pada 2019, namun kelanjutan proyek tersebut menunggu keputusan hukum tetap atas kasus korupsi yang membelit proyek tersebut.

“Tetap dilanjutkan. Tetapi harus menunggu keputusan hukum tetap. Saat ini sidang kasus dugaan korupsi baru diproses di Pengadilan Tipikor Yogyakarta,” kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Sabtu.

Pekerjaan revitalisasi drainase di Jalan Supomo dan sekitarnya terpaksa dihentikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum jaksa dan rekanan pemenang lelang proyek drainase tersebut pada Agustus 2019.

Pada saat dihentikan, pekerjaan revitalisasi sudah sempat dilakukan yaitu membuat galian di tiga titik di sepanjang Jalan Babaran Kota Yogyakarta. Ketiga lubang galian tersebut masing-masing berukuran sekitar 3x2,3 meter persegi, 4x2,3 meter persegi, dan 5x1,5 meter persegi. Kedalaman tiap galian sekitar dua hingga tiga meter. Drainase di Jalan Babaran merupakan bagian dari proyek pekerjaan drainase Supomo dan sekitarnya dengan nilai kontrak sekitar Rp8,3 miliar.

“Kami pun belum melakukan pembayaran apapun kepada rekanan atau pemenang lelang. Pembayaran juga menunggu keputusan hukum inkrah,” kata Kadri yang menyebut rekanan langsung diputus kontrak usai tersangkut kasus korupsi.

Pembayaran kepada rekanan akan dilakukan sesuai dengan volume pekerjaan yang sudah direalisasikan. “Kewajiban untuk membayar tetap akan kami penuhi. Tetapi, harus menunggu keputusan inkrah pengadilan dulu. Mungkin saja masih ada proses banding,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi juga mengatakan hal senada yaitu meneruskan proyek revitalisasi drainase di Jalan Babaran karena kondisi drainase memang sudah membutuhkan perbaikan.

“Pekerjaan ini sudah menjadi PR lama sehingga harus tetap dilanjutkan. Komitmen kami adalah melanjutkan pekerjaan itu tetapi harus menunggu keputusan hukum dulu,” katanya.

Setelah pekerjaan dihentikan dan pemenang lelang diputus kontrak, lubang galian di Jalan Babaran sempat dibiarkan terbuka selama beberapa waktu sehingga mengganggu arus lalu lintas.

Namun, lubang tersebut kemudian ditutup kembali dan sudah bisa dilalui kendaraan dengan lancar.

Pekerjaan revitalisasi drainase di Jalan Supomo dan Jalan Babaran dilakukan secara bertahap sejak beberapa tahun lalu dengan meningkatkan kapasitas volume drainase dengan harapan mampu mengurangi potensi genangan di wilayah tersebut. Aliran air dari drainase disalurkan ke Sungai Manunggal.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024