Sleman hentikan sementara pelayanan uji kendaraan bermotor

id Uji kendaraan bermotor,Dishub Sleman,Kabupaten Sleman,Covid-19,Virus Corona

Sleman hentikan sementara pelayanan uji kendaraan bermotor

Proses Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Dinas Perhubungan, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Rabu (19/2/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj

Sleman (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menghentikan sementara layanan pengujian kendaraan bermotor mulai Kamis (2/4) hingga batas waktu yang belum ditentukan untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19.

"Penghentian sementara ini tertuang dalam Surat Pemerintah Kabupaten Sleman Nomor 00895/44 tentang Penghentian Sementara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor yang ditujukan kepada pengguna jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor/KIR," kata Kepala Dishub Kabupaten Sleman Mardiyana di Sleman, Rabu.

Menurut dia, dalam surat tersebut disebutkan bahwa bagi kendaraan bermotor wajib uji yang habis masa berlaku uji berkalanya tidak dikenakan denda keterlambatan administrasi selama masa penutupan pelayanan uji.

Imbauan juga ditujukan bagi kendaraan bermotor wajib uji yang habis masa ujinya tetapi belum dilayani selama penutupan berlangsung, supaya dapat menjaga kondisi kendaraannya, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan secara mandiri.

"Kami harap untuk tidak mengoperasikan kendaraan dalam kondisi tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," katanya.

Ia mengatakan, sebelumnya pada hari biasa Dishub Kabupaten Sleman melayani 120 pengujian kendaraan bermotor pada hari Senin sampai Kamis, sedangkan hari Jumat sebanyak 85 kendaraan.

Kemudian jumlah tersebut dikurangi setelah adanya wabah Corona menjadi 65 kendaraan pada hari Senin sampai Kamis, sedangkan hari Jumat sebanyak 45 kendaraan.

"Namun mulai 2 April 2020, kami hentikan sementara pelayanan pengujian kendaraan bermotor," kata Mardiana.
Pewarta :
Editor: Eka Arifa
COPYRIGHT © ANTARA 2024