Yusril: Indonesia pantau perkembangan lima napi Bali Nine via KBRI

id Bali Nine,Menko Yusril,pemindahan Bali Nine ke Australia

Yusril: Indonesia pantau perkembangan lima napi Bali Nine via KBRI

Perwakilan Australia, Minister-Counsellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia, Lauren Richardson (dua kiri) dan Direktur Pembinaan Narapidana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI Erwedi Supriyatno (tiga kiri) saat serah terima pemindahan lima narapidana kasus Bali Nine di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (15/12/2024). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap akan memantau perkembangan lima narapidana (napi) anggota Bali Nine setelah dipindahkan ke Australia via Kedutaan Besar RI di negara tersebut.

“Australia akan menginformasikan perkembangan napi warga negara mereka ke kita dan membuka akses KBRI kita di Australia untuk memantau perkembangan napi tersebut,” ucap Yusril kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Yusril pun menjelaskan Pemerintah Australia telah menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan kelima napi dimaksud.

Menko Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke meneken pengaturan praktis (practical arrangement) pada Kamis (12/12) lalu.

Practical arrangement kita tanda tangani 12 Desember. Transfer dilakukan 15 Desember. Semua sudah disepakati,” ujarnya menegaskan.

Lima dari sembilan orang narapidana anggota Bali Nine telah dipindahkan ke negara asalnya, Australia, pada Minggu (15/12) pagi.

Kelima narapidana itu, antara lain, Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens

Mereka diserahkan kepada Pemerintah Australia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Rombongan pihak Australia lepas landas dari Bandara Ngurah Rai pukul 10.35 WITA dan mendarat di Darwin, Australia pukul 13.12 WITA atau sekitar pukul 14.42 waktu setempat.

Yusril menjelaskan Matthew dkk. dipindahkan dengan status tetap sebagai narapidana. Pemerintah Indonesia, kata Yusril, tidak memberi pengampunan kepada lima orang napi tersebut, sebagaimana salah satu syarat yang disepakati kedua negara.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko: Indonesia pantau perkembangan lima napi Bali Nine via KBRI