Dinsos Kota Yogyakarta sisir DTKS untuk pengajuan bantuan sosial dampak COVID-19

id Data terpadu kesejahteraan sosial, DTKS,bantuan sosial,yogyakarta

Dinsos Kota Yogyakarta sisir DTKS untuk pengajuan bantuan sosial dampak COVID-19

Ilustrasi Kompleks Balai Kota Yogyakarta (Eka AR)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Yogyakarta mulai menyisir satu per satu warga yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk mencari warga yang belum memperoleh bantuan apapun dari pemerintah dan akan diajukan sebagai penerima bantuan sosial dampak pandemi COVID-19.

“Datanya ada ribuan. Ini harus disisir satu per satu untuk mencari warga yang belum menerima bantuan apapun. Pekerjaan ini cukup melelahkan dan menyita banyak waktu karena tidak mudah menyisir data,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Agus Sudrajat di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial menetapkan syarat yang cukup ketat bagi warga yang berhak memperoleh bantuan sosial yang diberikan untuk membantu mengatasi dampak pandemi COVID-19.

Selain masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), syarat penerima bantuan sosial dari pusat adalah warga tersebut sama sekali belum pernah menerima bantuan atau jaring pengamanan sosial dalam bentuk apapun.

“Biasanya, DTKS digunakan sebagai dasar untuk alokasi program jaring pengaman sosial dari pusat. Misalnya program keluarga harapan (PKH), bantuan untuk lansia, bantuan sembako, dan program bantuan lainnya. Kalau warga DTKS sudah menerima salah satu dari bantuan tersebut, maka mereka tidak berhak lagi diajukan untuk menerima bantuan sosial dampak COVID-19,” katanya.

Data terpadu kesejahteraan sosial tersebut juga disandingkan dengan data warga miskin dari Kota Yogyakarta.

“Warga miskin yang sudah masuk dalam data keluarga miskin Kota Yogyakarta melalui program keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) tetapi tidak masuk DTKS, maka akan dibantu oleh Pemerintah Kota Yogyakarta,” katanya.

Bantuan sosial dampak COVID-19 yang diberikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut Agus, harus memiliki nominal yang sama dengan bantuan yang diserahkan oleh pemerintah pusat. “Besarannya harus sama,” katanya.

Agus memastikan akan menekankan prinsip kehati-hatian saat melakukan penyisiran data warga miskin yang masuk dalam DTKS agar bisa diusulkan untuk memperoleh bantuan sosial dari pusat. “Data yang diajukan harus benar-benar valid. Tidak boleh ada kesalahan satu pun,” katanya.

Pengajuan warga untuk memperoleh bantuan sosial dampak pandemi COVID-19 dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG).

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024