Pemkab Sleman batasi jam buka kafe hingga angkringan untuk putus mata rantai COVID-19
Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengambil kebijakan untuk membatasi jam buka sejumlah tempat usaha mulai dari kafe hingga warung angkringan maksimal hingga pukul 21.00 WIB sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 atau virus corona.
"Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sleman yang dikeluarkan pada 20 April 2020," kata juru bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu.
Menurut dia, SE Bupati Sleman dengan nomor 440/01038 tersebut mengatur tentang penyelenggaraan dan pembatasan jam operasional usaha dalam upaya pencegahan dan penyebaran Corona virus disease atau COVID-19 di wilayah Sleman.
"Dalam SE tersebut memuat ketentuan usaha game net, game station, game center, warung internet dan usaha lain yang sejenis buka mulai pukul 09.00 dan harus tutup pada pukul 21.00 WIB, termasuk untuk jenis usaha salon dan usaha sejenis buka maksimal hingga pukul 21.00 WIB," katanya.
Ia mengatakan, untuk usaha kafe, warung makan, restoran, rumah makan, warung angkringan, pedagang kaki lima (PKL) buka hingga pukul 21.00 WIB.
"Jenis-jenis usaha tersebut diwajibkan juga untuk mengatur tempat duduk berjarak untuk makan pengunjung dan setelah pukul 21.00 WIB tidak melayani makan di tempat," katanya.
Shavitri mengatakan, dalam SE tersebut juga diatur jenis usaha pemancingan untuk umum yang juga dibatasi maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Pemilik atau penanggung jawab usaha dimaksud dapat melaksanakan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan perilaku hidup bersih dan sehat, dengan mematuhi semua protokol kesehatan," katanya.
Ia mengatakan, protokol kesehatan yang dimaksud antara lain menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menerapkan physical distancing atau jaga jarak.
"Sedangkan untuk pembeli, penjual pegawai dan pengunjung dalam lingkungan kegiatan usaha dimaksud diharuskan untuk mengenakan masker," katanya.
"Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sleman yang dikeluarkan pada 20 April 2020," kata juru bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu.
Menurut dia, SE Bupati Sleman dengan nomor 440/01038 tersebut mengatur tentang penyelenggaraan dan pembatasan jam operasional usaha dalam upaya pencegahan dan penyebaran Corona virus disease atau COVID-19 di wilayah Sleman.
"Dalam SE tersebut memuat ketentuan usaha game net, game station, game center, warung internet dan usaha lain yang sejenis buka mulai pukul 09.00 dan harus tutup pada pukul 21.00 WIB, termasuk untuk jenis usaha salon dan usaha sejenis buka maksimal hingga pukul 21.00 WIB," katanya.
Ia mengatakan, untuk usaha kafe, warung makan, restoran, rumah makan, warung angkringan, pedagang kaki lima (PKL) buka hingga pukul 21.00 WIB.
"Jenis-jenis usaha tersebut diwajibkan juga untuk mengatur tempat duduk berjarak untuk makan pengunjung dan setelah pukul 21.00 WIB tidak melayani makan di tempat," katanya.
Shavitri mengatakan, dalam SE tersebut juga diatur jenis usaha pemancingan untuk umum yang juga dibatasi maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Pemilik atau penanggung jawab usaha dimaksud dapat melaksanakan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan perilaku hidup bersih dan sehat, dengan mematuhi semua protokol kesehatan," katanya.
Ia mengatakan, protokol kesehatan yang dimaksud antara lain menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menerapkan physical distancing atau jaga jarak.
"Sedangkan untuk pembeli, penjual pegawai dan pengunjung dalam lingkungan kegiatan usaha dimaksud diharuskan untuk mengenakan masker," katanya.