Kuala Lumpur (ANTARA) - Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad dikeluarkan dari keanggotaan Partai Pribumi Bersatu (Partai Bersatu).
Hal tersebut tertuang dalam surat pengurus Partai Bersatu yang ditujukan ke Mahathir yang beralamatkan di Yayasan Kepemimpinan Perdana, Putrajaya, Kamis.
Surat dengan perihal kedudukan keanggotaan sebagai anggota Partai Bersatu di bawah pasal 10.2.2 dan 10.2.3 undang-undang partai tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Partai Bersatu, Kapten Muhammad Suhaimi Bin Yahya dengan tembusan Presiden dan Sekjen Partai Bersatu.
Surat pada 15 Mei 2020 itu menginformasikan kedudukan kursi Mahathir di parlemen adalah di blok yang tidak mendukung pemerintah Perikatan Nasional yang dipimpin Perdana Menteri Muhyiddin Yassin merangkap Presiden Partai Bersatu.
Dalam sidang parlemen pada 18 Mei 2020, Mahathir juga telah menyertai dan duduk dengan partai oposisi.
Maka dari itu diinformasikan menurut pasal 10.2.2 dan 10.2.3 Undang-Undang Partai Bersatu keanggotaan Mahathir adalah terhenti serta merta.
Sementara itu media officer Mahathir, Sufi ketika dikonfirmasi melalui grup WhatsApp mengatakan saat dirinya meninggalkan kantor surat tersebut belum terlihat.
"Saat kami semua meninggalkan kantor malam ini, surat fisik belum terlihat," ujarnya.
Sedangkan orang dekat Muhyiddin Yassin ketika dikonfirmasi kebenaran surat tersebut membenarkannya.
Berita Lainnya
Polisi gulung lima penyelundup 19 kg sabu dari Malaysia
Rabu, 17 April 2024 5:55 Wib
Prabowo-Menhan Malaysia: Jadi prioritas, stabilitas kawasan
Jumat, 5 April 2024 6:07 Wib
Prabowo-PM Anwar Ibrahim perkuat hubungan RI-Malaysia
Kamis, 4 April 2024 19:35 Wib
Prabowo melanjutkan lawatan ke Malaysia
Kamis, 4 April 2024 10:16 Wib
Wisatawan Malaysia paling minati berwisata ke Riau
Kamis, 4 April 2024 4:45 Wib
Usai warga Israel bersenpi ditangkap, keamanan Raja-PM Malaysia diperketat
Sabtu, 30 Maret 2024 6:42 Wib
Malaysia tahan warga Israel bawa enam senjata api
Sabtu, 30 Maret 2024 6:18 Wib
Malaysia usut kasus potongan kain lap di martabak
Kamis, 28 Maret 2024 7:45 Wib