173 napi Lapas Wirogunan Yogyakarta diusulkan dapat remisi HUT RI

id Lapas wirogunan,Yogyakarta,Remisi HuT RI

173 napi Lapas Wirogunan Yogyakarta diusulkan dapat remisi HUT RI

Ilutsrasi - Napi Lapas Wirogunan Yogyakarta. ANTARA

Yogyakarta (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Kota Yogyakarta mengusulkan 173 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2020.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan Satriyo Waluyo saat dihubungi di Yogyakarta, Minggu, mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan seluruh warga binaan untuk mendapatkan remisi ke Kementerian Hukum dan HAM berasal dari kasus pidana umum.

"Tidak ada yang berasal dari kasus pidana khusus, seperti tindak pidana korupsi. Akan tetapi, jika ada, biasanya nanti susulan karena yang tanda tangan (untuk kasus pidana khusus) langsung Kemenkumham," kata Satriyo.

Usulan pemberian remisi, kata dia, dibagi menjadi dua kategori, yakni Remisi Umum (RU) I yang dikurangi masa tahanannya sebanyak 172 orang dan RU II atau langsung bebas tercatat satu napi usai perayaan 17 Agustus.

Namun, kata Satriyo, seorang napi yang akan mendapatkan remisi langsung bebas tersebut ada dugaan terjerat kasus lainnya.

"Sudah ada konfirmasi di tempat lain bahwa dia akan diteruskan dalam kasus lain. Di tempat lain mungkin berproses dahulu, baru nantinya balik ke tempat ini lagi," katanya menerangkan.

Seluruh warga binaan yang dinyatakan mendapat remisi kemerdekaan tersebut, menurut Satriyo, telah memenuhi seluruh persyaratan mendasar, di antaranya telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan kurungan, berkelakuan baik, serta mengikuti seluruh program bimbingan yang diberikan petugas lapas.

Ketentuan itu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Semuanya sudah memenuhi syarat," katanya menegaskan.

Karena masih dalam masa pandemi COVID-19, penyerahan SK remisi kepada narapidana secara virtual. Upacara penyerahan akan dilaksanakan serentak pada tanggal 17 Agustus pukul 14.00 WIB.