Seorang remaja bunuh teman karena sakit hati

id pembunuhan, remaja bunuh teman,kota malang,polresta malang kota

Seorang remaja bunuh teman karena sakit hati

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (ketiga dari kanan) menunjukkan barang bukti palu yang dipergunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan, di halaman Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Rabu (9/9/2020). (ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota/VFT)

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan seorang remaja berinisial RD berusia 22 tahun, dilakukan oleh rekannya sendiri berinisial MI berusia 18 tahun.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa kedua remaja tersebut merupakan rekan kerja di bengkel Air Conditioner (AC) Family yang ada di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

"Keduanya merupakan karyawan, dan berasal dari satu kampung. Mereka sering main game online, korban sering mengumpat, dan korban sakit hati," kata Leonardus, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

Leonardus yang kerap disapa Leo itu menjelaskan, kedua remaja tersebut, merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Keduanya bahkan tinggal dalam satu kamar, dan sering menghabiskan waktu bermain game online, Mobile Legends.



Akibat korban sering mengumpat dan mengolok-olok tersangka MI, lanjut Leo, tersangka memendam amarah kepada korban. Pada Kamis (4/9), kurang lebih pukul 07.00 WIB, tersangka memukul korban dengan menggunakan palu sebanyak empat kali yang ada di bengkel AC tersebut hingga tewas.

"Palu tersebut dipukulkan ke kepala MI sebanyak dua kali, bahu satu kali, dan untuk memastikan bahwa korban meninggal, dipukulkan ke dada untuk terakhir kali," kata Leo lagi.

Usai membunuh korban, MI melarikan diri dengan mengendarai angkutan umum (angkot) ke sebuah kawasan di Kabupaten Malang. Berdasarkan penyelidikan, MI sempat bersembunyi di areal persawahan.

Leo menambahkan, kurang lebih 36 jam setelah kejadian, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil menangkap tersangka. Barang bukti yang disita, antara lain adalah kaos, celana jins, telepon genggam, dan palu yang dipergunakan tersangka.

"36 jam setelah kita olah TKP, kemudian kita lidik, bisa dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Motifnya, pelaku sakit hati kepada korban, karena sering dihina," ujar Leo.

Atas perbuatannya, MI dikenakan dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepada awak media, MI mengaku, sering dihina oleh RD sehingga spontan melakukan pembunuhan.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024