Jakarta (ANTARA) - AA, tersangka pelaku tindak penganiayaan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber terancam pasal berlapis.
"Yang bersangkutan dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Awi menegaskan bahwa Polri sangat serius dalam menangani kasus ini. "Bahwasanya Polri sangat serius dalam menangani kasus ini. Saat ini kasus ditangani oleh Polresta Bandar Lampung," katanya.
Polisi telah menahan tersangka AA sejak hari ini, Senin (14/9) sampai dengan 20 hari ke depan. Sejauh ini penyidik Polresta Bandar Lampung sudah memeriksa delapan saksi dalam kasus tersebut.
Selanjutnya penyidik akan melakukan visum et repertum terhadap korban dan tersangka.
Korban diketahui mengalami luka tusuk sedalam 4 centimeter dan sudah dilakukan dilakukan tindakan pengobatan dengan memberikan enam jahitan.
"Sementara visum et repertum tersangka untuk dimintakan pemeriksaan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaaan ke RSJ Kurungan Nyawa, Lampung," tutur Karo Penmas.
Sebelumnya pendakwah sekaligus ulama Syekh Ali Jaber ditikam orang tidak dikenal saat sedang mengisi acara wisuda hafidz quran di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Minggu (13/9) sore.
Polresta Bandar Lampung telah melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Minggu (13/9) malam.
Berita Lainnya
Bupati Sidoarjo, Jatim, Ahmad Muhdlor ditetapkan tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 13:04 Wib
Bentrok anggota TNI-oknum Brimob Polda Papua Barat Daya sudah damai
Senin, 15 April 2024 5:28 Wib
Ditaksir seharga Rp90 miliar, celana tinju Muhammad Ali dilelang
Jumat, 5 April 2024 9:36 Wib
Pembalap Qarrar Firhand termotivasi usai bersua Rossi
Sabtu, 30 Maret 2024 15:38 Wib
Tampil di Indonesia Fashion Week 2024, batik Mojokerto, Jatim
Jumat, 29 Maret 2024 11:14 Wib
BPJS Kesehatan jamin kesehatan petugas Pemilu 2024 sakit
Minggu, 18 Februari 2024 4:19 Wib
Dirut BPJS Kesehatan pastikan layanan i-Care JKN di RSIY PDHI
Jumat, 16 Februari 2024 21:38 Wib
Prabowo: Saya mohon restu Habib Ali Kwitang agar bisa bertugas untuk rakyat
Jumat, 16 Februari 2024 17:36 Wib