Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito merespons imbauan PT Kereta Commuter Indonesia yang mengimbau masyarakat tidak mengenakan masker jenis scuba dan buff saat menumpang KRL.
Menurut Wiku, kedua masker jenis buff dan scuba memang terlalu tipis, sehingga kemungkinan virus untuk tembus lebih besar.
"Masker scuba atau buff terlalu tipis, sehingga kemungkinan tembus lebih besar," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa.
Wiku mengatakan masker adalah salah satu cara yang digunakan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Dia menekankan semua masyarakat terutama yang ada di area publik dan melakukan interaksi, harus menggunakan masker.
"Masker yang baik adalah masker bedah dan biasa digunakan orang sakit atau memiliki gejala atau gunakan masker kain untuk masyarakat sehat, yang berbahan katun dan berlapis tiga," ujar dia.
Dia mengatakan kemampuan masker kain tiga lapis untuk filterasi atau menyaring partikel virus lebih baik karena jumlah lapisan lebih banyak dalam hal ini tiga lapisan berbahan katun.
"Maka, disarankan gunakan masker berkualitas, selain itu masker scuba sering mudah ditarik ke bawah dagu sehingga fungsi masker menjadi tidak ada. Gunakan masker yang tepat untuk bisa menutup batang hidung sampai mulut dan dagu serta rapat di pipi," paparnya.
Berita Lainnya
Satgas COVID-19: ASN, TNI, Polri, BUMN-swasta dilarang cuti akhir tahun
Jumat, 19 November 2021 0:01 Wib
Jubir Satgas : Capaian vaksinasi dosis kedua di 21 provinsi masih di bawah 30 persen
Kamis, 28 Oktober 2021 20:37 Wib
Wiku : Bentuk pendisiplinan prokes diatur daerah
Kamis, 14 Oktober 2021 14:43 Wib
Wiku: Molnupiravir harus lolos uji keamanan dari BPOM
Kamis, 7 Oktober 2021 19:43 Wib
Satgas COVID-19 : Belajar dari pengalaman untuk cegah gelombang ketiga
Rabu, 22 September 2021 12:24 Wib
Satgas: Protokol kesehatan jadi kunci pertahankan penurunan kasus COVID-19
Selasa, 14 September 2021 21:36 Wib
Satgas: Stok vaksin Indonesia bertambah 30 juta dosis di akhir Agustus
Selasa, 20 Juli 2021 23:31 Wib
Kepala Daerah wajib menegur kades atau lurah yang belum bentuk Posko
Kamis, 8 Juli 2021 20:14 Wib