Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah menerapkan kebijakan pelarangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun bagi ASN, TNI-Polri, dan juga karyawan BUMN guna mencegah terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan kasus COVID-19.
"Pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi diantaranya yang pertama adalah pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun, di mana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun," kata Wiku dalam konferensi pers terkait perkembangan terbaru situasi dan penanganan COVID-19 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Wiku mengatakan kebijakan pelarangan cuti tersebut semata-mata dilakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.
"Satgas Penanganan COVID-19 mencatat setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat berkorelasi dengan terjadinya peningkatan kasus COVID-19," katanya.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berdasarkan pengalaman yang lalu, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian keluar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang seringkali mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan," katanya.
Wiku menyebut tidak heran kemampuan COVID-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu yang bersamaan dapat terjadi yang mengakibatkan kenaikan kasus secara signifikan dan penambahannya berlipat ganda atau eksponensial.
Peningkatan kasus secara eksponensial tergambar dari angka reproduksi efektif (RT) suatu penyakit yang berada di atas satu. Dia mengatakan bahwa semakin tinggi RT maka akan semakin besar pula peluang jumlah kasus positif meningkat, dan begitu juga sebaliknya.
Wiku juga menyebutkan bahwa berdasarkan studi yang ada dibutuhkan pengurungan mobilitas masyarakat setidaknya 20 persen sampai 40 persen dari intensitas normal agar angka efektif reproduksi atau RT di bawah 1. Sementara untuk menguranginya lebih besar lagi sampai mencapai 0,7 maka diperlukan pengurangan mobilitas lebih dari 40 persen.
Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan pelarangan cuti bagi pekerja baik itu ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta.
Berita Lainnya
Pasien rawat inap Covid-19 meningkat enam kali lipat di Korea Selatan
Jumat, 9 Agustus 2024 12:48 Wib
Belanja MICE di Indonesia diperkirakan melonjak 17 persen
Minggu, 4 Agustus 2024 15:24 Wib
Kasus COVID-19 di Jepang melonjak
Sabtu, 27 Juli 2024 21:47 Wib
Pascaisolasi COVID-19, Joe Biden kembali ke Gedung Putih
Rabu, 24 Juli 2024 19:52 Wib
Australia diterpa varian baru COVID-19
Sabtu, 20 Juli 2024 19:30 Wib
Sejak pandemi COVID-19, RI catat kunjungan wisatawan mancanegara tertinggi
Rabu, 3 Juli 2024 10:13 Wib
Jokowi: Batas waktu restrukturisasi kredit COVID-19 diundurkan
Senin, 24 Juni 2024 17:14 Wib
Pemerintah minta masyarakat terapkan prokes waspadai COVID-19 Varian KP.1-KP.2 di RI
Kamis, 23 Mei 2024 7:15 Wib