DIY memperpanjang tanggap darurat COVID-19 sampai 30 November

id Covid19,Tanggap darurat,Yogyakarta,DIY perpanjang tanggap darurat COVID-19,perpanjang tanggap darurat COVID-19 sampai 30

DIY memperpanjang tanggap darurat COVID-19 sampai 30 November

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan, Yogyakarta.(FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah COVID-19 untuk keenam kalinya di provinsi itu berlaku sampai 30 November 2020.

Perpanjangan status tanggap darurat itu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 318/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Kelima Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY yang ditandatangani oleh Gubernur Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta, Selasa.

"Status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperpanjang mulai tanggal 1 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020," kata dia.

Selanjutnya, melalui keputusan itu pula, Sultan menugaskan Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan wabah itu.

"Antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban," kata dia.

Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan COVID-19 Berty Murtiningsih mencatat jumlah pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah itu pada Selasa (27/10) bertambah 41 sehingga totalnya menjadi 3.617 kasus.

Sedangkan pasien yang sembuh dari COVID-19 bertambah 32 sehingga jumlah kasus positif COVID-19 di DIY total menjadi 2.971 orang.

Total sampel yang diperiksa di DIY hingga 27 Oktober 2020 mencapai 86.818 sampel dari total orang yang diperiksa 71.559 orang.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024